MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengajak masyarakat Medan khususnya warga berumur lanjut usia (Lansia) agar mengikuti program vaksinasi Covid 19. Agar kasus Covid-19 segera berakhir sehingga aktifitas warga Kota Medan kembali normal.
“Para Kepling harus proaktif, ajak warga. Sesama warga juga saling mengajak tetangga dan keluarga untuk vaksin terutama usia lansia, ” ujar Hasyim SE saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke XI gelombang I Tahun 2021 Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Rencong Ujung lingkungan IX Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (20/11/2021).
Hasyim menuturkan salah satu syarat untuk Kota Medan turun level 1 kasus Covid 19 adalah jumlah usia lansia yang divaksin minimal 60 %. Padahal saat ini katanya masih sekitar 30 %, maka kita harus sama sama mencapai target.
“Bila kita berada di level 1, maka warga Medan sudah dapat beraktifitas normal kembali sedia kala. Selama ini kita cukup menderita mengalami dampak pandemi Covid 19 terjadi krisis ekonomi. Kita semua kiranya dapat mengikuti program vaksinasi dan tetap ikhtiar bersama kiranya Tuhan memberikan yang terbaik untuk kita semua,” sebut Hasyim
Dikatakan Hasyim, Dianya gencar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan guna memberi pemahaman bagi masyarakat terkait kesehatan. Selain itu, mendorong Pemko Medan agar menerapkan Perda dengan benar. “Kesehatan merupakan segalanya dan prioritas sehingga kita dapat beraktifitas mencari rejeki,” kata Hasyim.
Pada kesempatan itu, Hasyim SE mengatakan, agar Pemko Medan fokus terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Medan. Pihaknya mendorong Pemko Medan agar terus berupaya menambah kepesertaan BPJS Kesehatan non iuran bagi warga Medan.
“Tahun 2022 nanti kita harapkan seluruh warga Medan dapat tercover BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar Pemko Medan. Dengan menunjukkan KTP Medan saja warga dapat berobat gratis di Rumah Sakit,” terang Hasyim seraya menyebut agar program UHC bisa segera terlaksana.
Ditambahkan Hasyim, Walikota Medan Bobby Afif Nasution kiranya segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai juknis Perda. Agar penerapan Perda lebih maksimal dan tepat sasaran
Dalam sosialisasi Perda, nara sumber Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Disebutkan, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Sebagaimana tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.(FP)