P.sidimpuan: Aksi pencurian ayam yang kerap dilakukan pria berinisial IR (51) akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polsek Hutaimbaru.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku terhadap milik Faisal Simanjutak warga Kel. Sadabuan, Kec. P.sidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dihimpun awak media, pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian ayam tersebut hingga membuat resah warga kota Padangsidimpuan.
Kapolres P.sidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kapolsek Hutaimbaru AKP M Panggabean menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada, Selasa (1/8/2023) lalu sekira pukul 04.30 WIB.
Menurut AKP M Panggabean, keesokan harinya pemilik ayam yang menjadi korban merasa curiga dengan kondisi pintu ayam yang sudah terbuka sesaat dirinya hendak memberi makan ayam-ayamnya sudah ternyata sudah ludes dicuri.
Korban pun melaporkan kejadian yang ia alami ke Mapolsek Hutaimbaru. Kemudian personil polsek melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan IR atas informasi dari masyarakat.
Kepada petugas, sambung Kapolsek, IR mengakui perbuatannya. Yang mana, telah melakukan pencurian lebih kurang 300 ekor ayam.
“Selain mengamankannya, kami juga menyita barang bukti berupa, seekor ayam milik korban. Serta, satu setel pakaian berupa baju hitam, celana, serta topi milik terduga pelaku,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya, pelaku IR diduga telah melakukan pencurian sebanyak lebih kurang 300 ekor ayam milik, Faisal Simanjuntak, dari Kandang yang berada di sekitar Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Hutaimbaru, Kota P.sidimpuan.
Terungkapnya pencurian itu bermula saat Kasmir Lubis dan Dian Chaniago, yang bekerja kepada Faisal hendak memberi makan ayam, pada Selasa (1/8/2023) lalu sekira pukul 04.30 WIB.
Namun, ketika melihat ayam milik korban tidak ada lagi di kandang, kedua korbanpun kaget dan mengadukanya ke Faisal si pemilik ternak tersebut.
Tak terima atas hal itu, kata Kapolsek, korban an. Dian membuat laporan ke Polsek Hutaimbaru. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 40 juta.
Mendapat laporan itu, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IR berikut sejumlah barang bukti.
“Kini, terduga pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polsek Hutaimbaru, guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek. (JN-Irul)