Pematang Siantar- Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, hadir dalam Rapat Persiapan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2023 di ruang rapat Bappeda Kota Pematang Siantar, Sumut, Selasa (27/06/2023).
Susanti menyatakan, di era digital saat ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melaksanakan tugas, yakni melayani.
“Di era saat ini, tugas kita tetap dipantau. Artinya, marilah kita sama-sama, apa yang menjadi tugas kita untuk melayani agar terus dilaksanakan,” kata Susanti
Susanti mengingatkan agar rapat yang dilakukan oleh seluruh OPD Pemko Pematang Siantar agar memberikan bermanfaat.
“Sehingga tidak berulang kali rapat, namun tidak ada manfaat. Bagaimana rapat efektif dengan diikuti yang merupakan bidangnya,” tukasnya.
Susanti juga mengajak seluruh ASN yang hadir agar meningkatkan kualitas pelayanan.
“Marilah kita bersama-sama untuk saling sharing dan bisa mencari solusi dari setiap masalah,” ajaknya.
Lebih lanjut, Susanti mengimbau agar sejumlah OPD tidak lagi menggunakan alasan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Jangan lagi ada, menginput tidak pandai atau tidak mampu,” tukasnya.
Susanti juga mengingatkan, dalam penilaian Ombudsman yang akan datang, Pemko Pematang Siantar menargetkan untuk Kepatuhan Standar Pelayanan Publik meraih nilai 8 (delapan).
“Mari kita perbaiki mana yang kurang dan miliki naluri untuk melayani. Berbanggalah untuk mencapai prestasi,” tambahnya.
Hadir pada kegiatan ini, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan Drs Daniel Siregar, sejumlah pimpinan OPD, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Kabag Orta) Farhan Zamzamy, dan para Kepala Puskesmas. (kb/rp)