DEPOK| Jelajahnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan menerapkan sistem berbasis elektronik guna memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, Senin (03/02/2025).
“Kegiatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, terutama di daerah seperti Kantor Pertanahan di kabupaten/kota maupun Kantor Wilayah di tingkat provinsi, 80 persen bersifat pelayanan publik. Seiring dengan perkembangan teknologi, kami terus berinovasi menghadirkan layanan elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujar Wamen Ossy dalam pemaparannya.
Progres Implementasi Sertipikat Elektronik
Pada seminar bertema “Peran Pemangku Kepentingan dalam Melahirkan Notaris Profesional dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum dan Teknologi Digital”.
Wamen Ossy menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan sudah berjalan secara masif. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerbitan Sertipikat Elektronik yang kini telah diimplementasikan di seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia.
“Per Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia sudah mengimplementasikan penerbitan Sertipikat Elektronik. Hingga saat ini, total Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan mencapai 3.437.073 sertipikat,” ungkapnya.
Selain Sertipikat Elektronik, sejak 2019, Kementerian ATR/BPN juga telah menghadirkan berbagai layanan pertanahan elektronik lainnya. Beberapa di antaranya meliputi:
– Pengecekan Sertipikat Online
– Hak Tanggungan Elektronik (HT-El)
– Zona Nilai Tanah (ZNT) Elektronik
– Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Elektronik
Keberadaan layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi pertanahan dengan mudah, tanpa perlu datang langsung ke kantor pertanahan.
“Layanan elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kini, mereka bisa melakukan pengecekan sertipikat, mengakses informasi SKPT, dan melihat Zona Nilai Tanah secara online. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan yang lebih efektif dan akuntabel,” jelas Wamen Ossy.
Dukungan PPAT dalam Digitalisasi Pertanahan
Keberhasilan implementasi layanan elektronik Kementerian ATR/BPN juga tidak terlepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra strategis. Menurut Wamen Ossy, peran PPAT sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sangat penting dalam mendukung proses administrasi pertanahan.
PPAT bertanggung jawab dalam pembuatan berbagai akta pertanahan, seperti:
– Akta Jual-Beli
– Akta Tukar-Menukar
– Akta Hibah
– Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan
– Akta Pembagian Hak Bersama
– Akta Pemberian Hak Tanggungan (HT)
– Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah Hak Milik
– Akta Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik
Dalam konteks digitalisasi, Akta Pemberian Hak Tanggungan (HT) telah sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Wamen Ossy berharap ke depan, seluruh proses pembuatan akta oleh PPAT dapat dilakukan secara digital.
“Saat ini, Akta Pemberian HT sudah dilakukan secara full elektronik. Harapan kami, tujuh jenis akta lainnya juga dapat segera diintegrasikan dalam sistem elektronik,” tambahnya.
Komitmen Meningkatkan Layanan Digital Pertanahan
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, implementasi layanan elektronik ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pertanahan. Digitalisasi akan meminimalisir potensi penyimpangan, mengurangi birokrasi yang berbelit, serta mempercepat proses administrasi pertanahan.
Kementerian ATR/BPN juga terus mengembangkan berbagai inovasi untuk meningkatkan efisiensi layanan, termasuk memperkuat sistem keamanan data pertanahan agar seluruh dokumen elektronik tetap aman dan terlindungi.
Dalam seminar ini, Wamen Ossy didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan sistem pertanahan berbasis elektronik yang lebih baik di masa depan.
“Kami akan terus berinovasi agar layanan pertanahan semakin mudah diakses, cepat, dan aman. Dengan sistem elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus dokumen pertanahan secara manual. Ini adalah langkah menuju masa depan layanan pertanahan yang modern dan efisien,” pungkas Wamen Ossy.(JN- P.Harahap)