Kementerian ATR/BPN Targetkan 561 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi

Ragam6 views

JAKARTA| Jelajahnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia pada tahun 2025.

Langkah ini sebagai bagian dari upaya menjamin kepastian hukum atas tanah wakaf demi kepentingan umat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses sertifikasi tanah wakaf.

“Pendaftaran ini penting agar tanah wakaf mendapatkan pengakuan hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/6).

Proses pendaftaran dapat dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, layanan pendaftaran tanah wakaf tidak dikenakan biaya.

Pemerintah memberikan tarif Rp0,00 untuk pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah wakaf pertama kali, sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial.

“Ini adalah bentuk afirmasi negara dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial berbasis wakaf,” kata Nusron.

Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong peningkatan pelayanan publik melalui transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi layanan.

Masyarakat dapat memperoleh informasi seputar prosedur pendaftaran tanah wakaf melalui Kantor Pertanahan maupun kanal resmi daring.

Dengan adanya sertifikasi resmi, tanah wakaf diharapkan terhindar dari sengketa atau penyalahgunaan, sekaligus memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan wakaf.

Kementerian mengajak para nadzir agar segera mendaftarkan tanah wakaf yang dikelola demi menjamin kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat luas. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *