DELISERDANG – Penasehat Hukum Daniel Simbolon SH, hari ini bersama keluarga korban mendatangi Sat Reskrim Polresta Deliserdang dan Bid Propam Polda Sumut guna mempertanyakan perkembangan proses penyidikan kasus tewasnya Harianto Candra Sitohang yang diduga meninggal karena dibunuh.
PH dan keluarga juga sekaligus menanyakan surat pengaduan mereka ke Bid Propam Poldasu yang tertuang dalam nomor 020/KHDS-R/ XI/ 2021.
Untuk di Polresta Deliserdang pihaknya mendatangi menanyakan kepastian dan penanganan kasus tersebut.
Ketika diikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang AKP I Kadek Hery Cahyadi membenarkan ada kedatangan pihak PH dan keluarga korban ke Sat Reskrim Deliserdang.
Ia menyampaikan beberapa poin kepada pihak PH dan keluarga korban.
Melalui Wakasat Reskrim, AKP Alexander Piliang disampaikan kepada PH dan keluarga korban mengenai upaya yang sudah dilakukan oleh Polresta dan Polda Sumut dalam penanganan kasus yang selama ini dilaksanakan secara gabungan.
“Pak Wakasat menyampaikan upaya-upaya yang sudah dilakukan pihak kepolisian gabungan Polres dan Polda. Kami masih berupaya dilapangan, dan bilamana ada informasi yang diperoleh mohon disampaikan ke kami,” tandas Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Senin (29/11/2021).
Sementara itu, usai keluar dari ruangan Bid Propam Polda Sumut, Daniel Simbolon mengatakan keheranannya terhadap respon dari Propam Polda Sumut. Pasalnya, surat yang mereka layangkan justru dipindahkan ke Propam Polresta Deliserdang.
“Tadi saya tanya sama orang Propamnya, dan mereka yang mewakili bahwasanya surat-surat kita sudah dilimpahkan ke Polresta Deliserdang. Kita sangat heran juga ya, kenapa di limpahkan kesana?,” ujarnya tanda tanya, kepada kru media ini, Senin (29/11/2021) siang.
“Setau kami, ketika surat laporan itu kita buat kemari (Propam Polda Sumut), orang yang kita laporkan yakni pihak Polresta Deliserdang itu, seharusnya prosesnya dilakukan Propam Polda Sumut. Kenapa dilimpahkan lagi. Fungsinya apa sekarang,” herannya dengan mimik kecewa.
Olehnya, Daniel menganggap, Propam Polda Sumut tidak profesional dalam menanggapi laporan mereka yang sudah dilayangkan beberapa pekan lalu.
“Kenapa pula bolak-balik permasalahannya. Apakah pihak Propam Poldasu tidak bisa menangani ini? Kenapa terkait proses penyidikan dilakukan oleh penyidik, dan itu kita anggap tidak profesional,” tegasnya.
Semakin jelas atas ketidak profesional pihak Polisi dalam menangani kasus kliennya yang terkesan lambat dan semakin “tidak jelas”.
Bukan tanpa alasan, sambung Daniel, dibuktikan dengan ada perbedaan keterangan yang mereka peroleh seperti jumlah saksi yang diperiksa disebutkan Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi yang disampaikan pada Senin (18/10/2021) bulan lalu.
“Tetapi, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terakhir yang kita terima tanggal 15 November 2021, itu dijelaskan 47 orang saksi. Kenapa bisa menyusut. Sisanya pada kemana?,” ujarnya dengan penuh keheranan.
Kematian Harianto masih janggal oleh pihak PH dan keluarga, dimana ditubuh korban ditemukan benjolan pada bagian kepala serta darah yang mengalir dari hidung.
Pihak keluarga korban juga sudah melakukan autopsi mandiri dan membayar sebesar Rp 5 juta, namun sampai sekarang belum mendapatkan hasilnya.
Untuk itu, pihak keluarga bersama kuasa hukumnya, Daniel Simbolon melaporkan pihak Polresta Deliserdang ke Propam Polda Sumut yang diduga menutup-nutupi hasil dari autopsi pada Senin (15/11/2021).
Ia pun meminta agar Kapolda Sumatera Utara menemui keluarga korban secara langsung dan mendengar langsung persoalan kasus tersebut.
“Supaya beliau juga paham jangan dari versi penyidik yang didengar, tetapi seharusnya pihak keluarga korban juga nantinya di dengarkan oleh beliau,” harapnya.
Daniel mengharapkan keseriusan dalam penanganan perkara ini, bukan hanya sebatas pemeriksaan saksi-saksi, bukan seberapa banyak saksi yang diperiksa dan bukan hanya sekedar seakan-akan biar dianggap sudah bekerja supaya ada laporan ke pimpinannya.
“Tetapi agar segera kasus ini terungkap dengan cepat dan para pelaku segera ditangkap, karena perkara ini sudah begitu lama (6 bulan) tetapi tidak ada kejelasan,” tutup Daniel Simbolon.
Seperti diketahui, Harianto Candra Sitohang yang diduga tewas dibunuh dan jasadnya ditemukan telungkup di tengah sawah pada 6 Juni 2021 di Dusun III Desa Ramunia I Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (BTM).