Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara dengan Restorative Justice

MEDAN – Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana menyetujui usulan Kejati Sumut menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana umum dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice, Selasa (31/5/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada jelajahnews.id mengatakan, dua perkara yang diusulkan dan dihentikan penuntutan dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli.

Kedua perkara tersebut, pertama tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh kemudian meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan keluarga,” kata Kasi Pekum Kejatisu Yos A Tarigan.

Kedua tersangka Yudi Ramadani (34) melanggar pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Yudi Ramadani melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagimin (58). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan dan korban telah mencabut laporan di Polsek Beringin,” tukasnya.

Lebih lanjut, kata Yos, alasan dan pertimbangan dilakukan penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, ada perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.

Pengusulan dua perkara ini dilaksanakan secara online oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, Kajari Gunungsitoli Damha, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Oharda Zainal, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kajari Deli Serdang Jabal Nur, Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli. (JNS-BTM)