Kejari P.Sidimpuan Jemput Paksa Oknum Bendahara PMD HS Kasus Dana Desa

P.Sidimpuan| Jelajahnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) jemput paksa Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selasa (02/07/24).

Penjemputan paksa terhadap oknum Bendahara ASN ini dilakukan di ruanganya di kantor PMD atas kasus dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) sekitar 18%.

Tampak dari dari video yang diterima media dalam durasi 21 detik sejumlah tim Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan dengan berpakaian lengkap memboyong oknum ASN yang diduga menjabat sebagai bendahara berinisial ‘HS’ ke dalam mobil jenis terios sekitar pukul 15.01 WIB Siang.

Informasi yang dihimpun awak media, setelah ASN dijemput oleh Kejari P.Sidimpuan, salah satu staf ketika dikonfirmasi membenarkan penjemputan terhadap HS dari kantornya di PMD Kota P.Sidimpuan.

Dalam penjemputan, kata seoran staf PMD, HS sempat berbincang-bincang diruangan kerjanya. Tak berselang lama seorang berpakaian coklat seperti security tanpa banyak bicara sambil berjalan langsung memegang tangan HS dan membawanya ke luar.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) P.Sidimpuan saat dikonfirmasi media terkait kejadian tersebut mengungkapkan akan menyampaikan keterangan melalui konferensi pers sehingga informasi lebih lengkap

“Nanti kita informasikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tunggu konferensi persnya agar informasinya lengkap,” ucap Kasi Intel Kejari P.Sidimpuan yang aktif memberikan informasi terhadap awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, terkait penjemputan terhadap oknum Bendahara PMD, pihak Kejaksaan P.Sidimpuan masih melakukan proses untuk hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Seorang pria berinisial AN pegawai Honorer di Dinas PMD Kota P.Sidimpuan (Psp) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) P.Sidimpuan, Senin malam (1/7 ) sekitar jam 23.00 Wib.

Penahanan itu dilakukan, pasalnya AN ditetapkan Kejari P.Sidimpuan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 di Dinas PMD Kota P.Sidimpuan.

Penetapan tersangka terhadap AN dibuktikan saat AN keluar dari kantor Kejari P.Sidimpuan dengan memakai rompi warna pink yang dikawal langsung oleh Kajari P.Sidimpuan Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH.

Tampak saat keluar dari kantor Kejari P.Sidimpuan, tersangka AN dengan memakai rompi tahanan warna pink menuju mobil tahanan yang sudah parkir didepan Kantor Kejari P.Sidimpuan untuk dibawa ke Lapas Kls IIB P.Sidimpuan.

Dilokasi, awak media juga melihat keberadaan Kepala Inspektorat, Sulaiman Lubis dan Direktur RSUD Kota P.Sidimpuam, drg. Susanti, MKM saat mendampingi Kajari P.Sidimpuan, Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH.

Informasi yang dihimpun, keberadaan Kepala Inspektorat P.Sidimpuan Sulaiman Lubis dan Direktur RSUD dr. Susanti Lubis, MKM sebagai pendamping tenaga medis untuk pemeriksa kesehatan AN sebelum dibawa ke Lapas Kls IIB P.Sidimpuan. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *