P.sidimpuan: Kasus pengeroyakan terhadap empat wartawan yang terjadi di Desa Manunggang Julu Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan (Psp) akhirnya berujung damai.
Perdamaian itu diselesaikan secara kekeluargaan setelah korban Laporan Polisi (LP) ke Polres Kota Padangsidimpuan, Senin (27/11/23).
Diketahui ke empat korban pengeroyokan ini bernama, Ahmad Husein Hutabarat, Sofyan Harahap, Ismail Syahputra Harahap, Ali yusron meliput truck BBM pertamina kencing minyak atau ngompeng yang diduga ilegal.
Ke empat korban tersebut melaporkan pelaku ke Polres Padangsidimpuan dengan LP : STTLP/B/518/XI/2023/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung,SE, MM menyebutkan, bahwa kasus pengeroyokan terhadap wartawan itu laporannya sudah dicabut dikarenakan sudah berdamai.
“Sudah dicabut orang itu pengaduannya, iya berdamai,” sebut mantan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan itu.
Untuk pelaku, Kata Kasat, saksi-saksi sudah di panggil. Terkait pelaku Kasat tidak melihat siapa nama pelaku, sebab yang mengklarifikasinya adalah penyidik atau anggotanya.
“Nggak tahu, Kakak kan nggak nanya siapa pelakunya. sudah diklarifikasi semua terlapor, sudah komandan,” ucap AKP Maria Marpaung menirukan jawaban anggotanya.
Ketika ditanyakan bagaimana bentuk perdamaiannya, Kasat tidak terlalu banyak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu bentuk perdamaianya, karena bukan disini berdamainya,” pungkas AKP Maria dengan ramah.
Pengeroyokan terhadap wartawan ini sampai mengalami wajah bonyok hingga mendapatkan perawatan dari rumah sakit umum Padangsidimpuan dan akhirnya berujung damai.
Hal ini menjadi pertanyaan publik apakah bentuk perdamaianya lumayan besar sehingga kasus tersebut mereka ajukan untuk dihentikan ke Polres Padangsidimpuan.
Kabar perdamaian pengeroyokan itu pun terhembus dikalangan wartawan sebanyak 70 juta. Untuk mengungkap fakta dan menepis isu tersebut, awak media mengkonfirmasi yang bersangkutan. Namun pertanyaan itu sampai saat ini belum terjawab.
Ali Usron korban pengeroyokan ketika dikonfirmasi hanya memilih diam atau bungkam seolah rasa sakit atas penggeroyokan itu sudah sembuh.
Terpisah, Dipo Alam Siregar, SH sebagai ahli hukum saat dimintai analisa hukumnya mengatakan laporan tidak bisa dicabut, tapi menghentikan penyelidikan dan penyidikan dengan menjalankan prosedurnya.
Adapun secara rinci prosedurnya yakni Kedua belah pihak harus berdamai disaksikan tokoh masyarakat atau lurah dan Kepling yang di TKP.
Kemudian mengklarifikasi perdamaian dan mengajukan surat damai kedua belah pihak ke Kepolisian, selanjutnya pihak Kepolisian membuat berita acara surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya sesuai dengan peraturan Polri No.8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.
Terkait kasus pengeroyokan itu, lanjut atau tidak lanjutnya kasus pengeroyokan tersebut itu wewenang dari Pihak Kepolisian dan juga sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (JN-Irul)