SIMALUNGUN – Sidang perdana kasus pembunuhan wartawan dan pemilik media online Mara Salem Harahap alias Marsal, digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (28/10/2021).
Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menggelar sidang dengan terdakwa Sudjito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan (31).
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena serta hakim anggota Aries Kata Ginting dan Mince Setyawati Ginting dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Firmansyah.
Dalam dakwaannya, Firmansyah menyebutkan jika Sudjito alias Gito, merasa kesal dengan pemberitaan negatif di media milik Marsal lassernewstoday.com sehingga membuat usahanya terganggu dan tidak beroperasi meski mendapat jatah Rp1 Juta perbulan.
Terdakwa Yudi kemudian memberi tawaran kepada Marsal menjadi Rp2.500.000/bulan namun ditolak korban. Marsal bahkan meminta jatah Rp12 juta setiap bulan dengan rincian setiap harinya menerima 2 butir pil yang dirupiahkan Rp200 ribu/butirnya.
Permintaan korban lalu membuat Sudjito kesal dan memerintahkan agar Marsal “dibunuh atau dibedil”. Yudi lalu menghubungi bagian keamanan KTV Ferrari Awaluddin (eksekutor) dengan imbalan Rp30 juta.
Untuk diketahui, Awaluddin yang merupakan anggota TNI AD Batalyon Infanteri 122 Tombak Sakti, dalam kasus ini berstatus tersangka dan telah meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian No: 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan.
Adapun Awaluddin membeli senjata dari Dani Effendi yang juga anggota TNI yang disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer.
Awaluddin membeli senjata itu seharga Rp 15 juta dan uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Sudjito lewat bank.
Setelah memperoleh senjata api, Awaluddin disaksikan Yudi melakukan uji coba senjata api di KTV Ferrari, Jumat (18/6/2021) pukul 22.00 WIB.
Keduanya kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor menuju lokasi rumah Marsal. Saat itu Yudi membonceng Awaluddin yang membawa senjata diselipkan di pinggang.
Awaluddin dan Yudi mengeksekusi Marsal pada Jumat pukul 23.30 WIB di Jalan Wibawa Atas Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun sekitar 300 meter dari rumah korban, dan Marsal ditemukan luka tembak pada paha kiri atas dan tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar.
“Mendapatkan informasi dari Yudi dan Awaluddin bahwa Marsal sudah mati, Sudjito merasa takut. Handphone milik Sudjito dan Yudi dibuang untuk menghilangkan barang bukti lalu memberikan sejumlah uang kepada Yudi dan Awaluddin untuk menenangkan diri di Medan,” kata Firmansyah.
Senjata api Colt Pabrikan United State Properti Mode M1911 A1 US Army Nomor: N222501621295 disimpan di lokasi pemakaman ayah Yudi di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Tenang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Perbuatan kedua terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana. Yakni, dakwaan primer, Sudjito diancam melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 (1) ke -2, pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke -2 dan pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke -2. Pasal subsider pertama, pasal 340, pasal 338 dan pasal 353 (3) Jo pasal 56 ke -2 KUHP.
Demikian juga pasal yang diancamkan pada terdakwa Yudi Pangaribuan, yakni pasal primer melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 (1) ke -1, pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke -1. Dan pasal subsider pertama, Pasal 340, pasal 338 dan pasal 353 (3) Jo pasal 56 ke -1 KUHP.
Usai sidang perdana, Marihot Sinaga Penasehat Hukum Yudi Fernando Pangaribuan kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa pasal yang didakwakan oleh JPU kurang tepat, karena kliennya tidak berniat untuk membunuh Marsal.
“Kita keberatan dengan dakwaan. Menurut kita klien kita itu tidak ada rencana untuk membunuh tapi melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ucap Marihot.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/11/2021) dengan terdakwa Sudjito. Sementara itu untuk terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan digelar (04/11/2021) mendatang. (BTM/r)