P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id – Menyoroti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan (Psp), Parlagutan Harahap, dan ditetapkan tersangka dinilai melanggar etika.
“Kalau berbicara etika, itu jelas sudah menyalahi etika,” tegas pemerhati hukum Universita Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Sutan Siregar, SH, MH kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (23/7/2024).
Misalnya, lanjut Sutan, dimasa dulu hakim tidak diperkenankan masyarakat memberikan payung kepada hakim yang lewat dijalan kalau misalnya dalam keadaan hujan.
Kenapa tidak diperkenankan? sebab, kata Dosen UMTS ini, akan menjadi beban moril ditengah -tengah masyarakat nantinya.
Disebutkannya, sebagai penyelenggara pemilu ataupun para pejabat publik ini, harus memperkuat dan menjaga etika suatu lembaga atau institusinya, agar tidak ada beban moril.
Lebih lanjut, Sutan menjelaskan secara akademisi, proses restorative justice ini penerapannya sudah bagus, hanya saja harus ada batasannya.
“Apakah tindak pidana berat bisa di RJ kan ? Kalaupun tidak ada aturannya tidak mungkin bisa kan,” sebut Sutan.
Menurut Sutan, bahwa kasus tindak pidana berat itu tidak mungkin di RJ, setidaknya ada hukuman sebagai efek jera untuk pejabat yang lain juga.
“Secara pribadi pun saya berpendapat tindak pidana berat itu tidak mungkin di RJ kan, setidaknya ada tindakan, walaupun tidak ada sanksi pidana tetapi ada sanksi tindakan yang diberikan. Seperti kata penggagas hukum Sucipto Raharjo mengatakan, hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” jelasnya.
Ditanya Coreng Citra Lembaga KPU?, Ketua Tagor Pilih Bungkam.
Sementara Ketua KPU Kota P.Sidimpuan Tagor Dumora Lubis saat di konfirmasi, Rabu (24/7/2024), apakah perbuatan oknum komisioner tersebut merupakan perbuatan mencoreng nama baik dan citra lembaga KPU? Tagor pun tidak memberikan jawaban atau memilih diam (Bungkam).
Sebelumnya viralnya dalam pemberitaan Oknum Komisioner KPU P.Sidimpuan, Parlagutan terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut di salah satu kafe di P.Sidimpuan, Sabtu (27/1).
Satu hari setelah ditangkap, Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
“Sudah tersangka. Tanggal 28 itu ditetapkan tersangka. Ditahan di sini (Polda),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1).
Mantan Kapolres Biak, Papua itu, menyebut ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.
“Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta,” sebut Hadi.
“Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta,” sebut Hadi.
Hadi mengatakan saat di-OTT, Parlagutan tengah bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R. R ini merupakan perantara Parlagutan dan F, yang mengantarkan uang tersebut
“R perantara. R itu sebagai PPK di salah satu kecamatan di sana,” jelasnya.
Namun, Hadi mengatakan R hanya berstatus saksi dalam kasus ini. Sebab, R terpaksa menjadi perantara karena ditekan oleh Parlagutan. R ketakutan akan dicopot Parlagutan jika tidak mau menjadi perantara uang itu.
Dibebaskan dan Kembali Aktif Bekerja Sebagai Komsioner KPU P.Sidimpuan
Parlagutan kembali diaktifkan sebagai anggota KPU Padangsidimpuan sesuai surat KPU RI. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin. Surat keputusan KPU RI terkait pengaktifan bernomor: 582 tahun 2024.
“Kemarin itu sesuai surat dari KPU RI makanya diaktifkan kembali,” kata Agus Arifin, Rabu (24/7/2024).
Parlagutan sendiri dibebaskan oleh Polda Sumut pada 30 April 2024. Hal itu sesuai dengan surat ketetapan Dirreskrimum Polda Sumut bernomor: SK.Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif.
Atas hal tersebut, KPU kemudian melakukan rapat pleno dengan pembahasan terkait status Parlagutan. Rapat pleno tersebut kemudian memutuskan agar Parlagutan diaktifkan kembali sesuai dengan berita acara KPU bernomor: 283/PK.01-BA/04/2024
Mengaktifkan kembali saudara Parlagutan Harahap sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028,” demikian isi dari surat keputusan KPU RI tersebut.
Polda Sumut melepaskan anggota KPU P.Sidimpuan Parlagutan Harahap yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg. Parlagutan dilepas karena sudah berdamai dengan pelapor.
“Sudah (Parlagutan bebas),” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono ketika dikonfirmasi Kamis (18/7).
Dia tidak menjelaskan kapan Parlagutan dibebaskan. Namun, Sumaryono memastikan Parlagutan dan caleg sekaligus korban yang diperas komisioner KPU P.Sidimpuan itu telah berdamai.
“Kemarin ada perdamaian dengan pelapor,” tutur Kombes Sumaryono.
Setelah dibebaskan, Parlagutan kembali aktif menjadi anggota KPU P.Sidimpuan. Dilihat dari akun Instagram KPU Padang Sidimpuan, Parlagutan yang sudah aktif sudah mengikuti sejumlah kegiatan KPU. (JN-Irul)