Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Hutalimbong, Apakah Dilepas Atau Distop?

P.Sidimpuan| Jelajahnews – Perkembangan kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Hutalimbong, berinisial SD seakan tidak berujung ataupun senyap, pasalnya tersangka hingga sekarang belum ditahan.

Informasi yang dihimpun, kasus korupsi Dana Desa Hutalimbong Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Tenggara Kota P.Sidimpuan ini pada anggaran tahun 2021 sampai tahun anggaran 2023.

Adapun kerugian Negara dalam kasus korupsi Dana Desa tersebut sekitar kurang lebih Rp 600 Juta, dan kini sudah dilimpahkan ke pihak Polres Kota P.Sidimpuan.

Hal ini juga dinyatakan oleh Kepala Inspektorat Kota P.Sidimpuan, Sulaiman Lubis, SE kepada awak media melalui pesan What’s App, Rabu (23/10/24).

“Ijin pak sudah ditangani polres kota padangsidimpuan kita tunggu hasil selanjutnya,” ketiknya menjawab konfirmasi awak media.

Ketika ditanya berapa kerugian negara yang lebih rinci, Kepala Inspektorat P.Sidimpuan seakan egan mengungkapkan nilai kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut, ataupun lebih memilih diam.

Sementara Kapolres Kota P.Sidimpuan, AKBP Wira Prayatna saat di konfirmasi awak media melalui pesan What’s App pribadinya 0813-688X-XXX saat ini belum memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya, Gemma Peta Indonesia resmi membuat Laporan Kepada Kejaksaan Negeri Kota P.Sidimpuan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Laporan Realisasi Dana Desa Hutalimbong P.sidimpuan Tenggara Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 diduga tidak sesuai dengan senyatanya. kamis (12/09/2024).

Dari hasil Investigasi Gemma Peta Indonesia dilapangan dan Informasi dari masyarakat, bahwa Pembangunan di Desa Huta Limbong semasa kepala Desanya berinisial SD diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Proyek/ Pekerjaan/ Kegiatan.

Salah satunya yakni pembangunan Rabat Beton Jalan usaha Tani, yang mana pembangunan Rabat Beton Jalan Usaha Tani ini diperiksa dan di datangkan ahli kuat dan dinyatakan bahwa proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB.

Begitu juga dugaan adanya pembayaran honorarium rangkap jabatan, dugaan pembayaran juru gambar ektimator yang tidak sesuai ketentuan, dugaan kelebihan dan atau dugaan perjalanan Dinas luar Daerah/ Bimtek tidak sesuai dengan senyatanya, dan dugaan Mark-up biaya pemasangan tonggak listrik.

Terkait dugaan saldo tunai yang belum disetor ke kas Desa pada akhir tahun anggaran 2022, mantan kepala Desa Huta Limbong tidak dapat dikonfirmasi secara langsung terkesan menghindari LSM dan awak media.

Selain itu, pihak Gemma Peta Indonesia juga menambahkan, Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Patut diduga adanya kegiatan fiktif dan atau dugaan Timpang Tindih Anggaran atau kegiatan dengan Alokasi Dana Desa.

Disebutkannya bahwa semua Masyarakat Kota Padangsidimpuan mengetahui adanya dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 18% setiap Desa Se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *