Kasus Dokumen Pinjaman Fiktif dan Pemalsuan, Kapolres Diperiksa Jadi Saksi

MEDAN| Jelajahnews – Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen melibatkan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu) Polres P.sidimpuan, Aiptu Risdianto Lubis.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Senin malam (5/5/2025) kepada para awak media.

Ferry menyebut, selain Kapolres, sejumlah pejabat utama (PJU) Polres juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Nanti Kapolres dan pejabat terkait akan menjadi saksi di persidangan,” ujar Ferry singkat.

Sebelumnya, Risdianto telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumut. Bahkan, Kapolres AKBP Wira Prayatna turut dimintai keterangan karena jabatannya sebagai atasan langsung tersangka.

“Kalau kapolres sebagai atasan langsung, biasanya kami periksa. Semua yang punya hubungan langsung dengan tersangka pasti akan diperiksa,” jelas Ferry.

Terkait kerugian yang ditimbulkan, Ferry mengatakan masih dalam tahap pendalaman. Ia juga menyebut bahwa kasus ini semula berkaitan dengan penggelapan.

“Kalau memang yang bersangkutan mampu mengganti, bisa selesai permasalahannya. Tapi ini masih berproses di Propam,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Aiptu Risdianto diduga memalsukan tanda tangan para pejabat untuk mengajukan pinjaman pribadi atas nama anggota, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Selain itu, ia juga disebut-sebut terlibat dalam penyelewengan dana hibah operasional Polres yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumut mengenai dugaan korupsi dana hibah tersebut. (JN-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *