Kasus Bom Molotov Rumah Wartawan di Tapteng, Labfor Polda Sumut Olah TKP

TAPTENG| Jelajahnews – Tim LABFOR Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca kasus dugaan lemparan Bom Molotov ke rumah wartawan di Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kedatangan Tim Laboraturium Forensik (Labfor) Poldasu Tapteng yang di pimpin oleh AKBP ROY untuk mencari alat bukti guna prosesnya pemeriksaan pasca dugaan bom molotov, Rabu (19/02/25) sekira pukul 13:30.Wib.

Dalam pencarian alat bukti tersebut juga dihadiri oleh seorang Kanit Reskrim Polres Tapteng, Ipda Satria Ramadhan dan Brigadir Erwin.S sebagai penyidik dalam kasus perkara ini.

“Adapun yang terlihat ada beberapa Sempel yang di ambil oleh LABFOR untuk di ambil dan di bawa ke Polda Sumatera Utara demi pengembangan dan uji Leb,” ujar AKBP ROY.

Tampak di TKP ada Tim INAFIS dari Polres Tapanuli Tengah menunjukkan beberapa barang bukti yang mana telah di amankan beberapa waktu yang lalu di kejadian tanggal 14 Feb 2025 tepat nya hari Jumat malam sekira pukul 22.00.Wib.

Korban berinisial HS alias AN berharap, kasus ini agar secepatnya terungkap dan juga ini dapat di jadikan tolak ukur masyarakat Tapanuli Tengah perihal keseriusan pihak kepolisian khusus nya di wilayah Polres Tapanuli Tengah.

Inisial AN menyebutkan, dalam mengungkap kasus-kasus kriminal seperti kita duga BOM Molotov dan pembakaran oleh OTK yang sering terjadi di Tapanuli Tengah selama ini dapat di ungkap dan pelaku nya di hukum yang setimpal.

“Apa lagi perihal ini, bahwasanya dirinya adalah salah seorang awak media insan Pers yang mana akhir-akhir ini banyak terjadi kekerasan terhadap hadap sesama kami wartawan di Sumatra Utara ini,” ujar nya.

Dalam proses olah TKP, Kepala Lingkungan (Kepling) Isman Rony menyaksikan langsung jalannya olah TKP di wilayah lingkungan 2 turut bela sungkawa atas kejadian ini.

Isman Rony juga menyebut, bahwasanya korban Inisial HS dan AN ini adalah warganya, dan ia berharap semoga para pelaku nya segera tertangkap dan di proses hukum lah. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *