SIDEMPUAN– Kapolres Padang Sidempuan (Psp) AKBP Dwi Prasetyo, SIK menyatakan terkait kasus penganiayaan di Batunadua, bila Pelapor tidak mau berdamai maka kasus tersebut tetap dilanjutkan sesuai mekanismenya.
“Alangkah bagusnya pelapor dan terlapor bertemu dulu untuk nyari titik temu. Tapi kalau korban tidak mau Restrorative Justice (Berdamai), penyelidik tetap tangani perkaranya,” pungkas Kapolres di depan Aula Mako Polres Psp, Kamis (04/05/23).
Didepan Kasat Reskrim Polres Psp, AKP Maria Marpaung, Kapolres mengatakan, Jadi di dalam penanganan kasus penganiayaan kemarin, penyidik fokus bentuk jalan pemeriksaan.
“Kalau pelapor sama terlapor mendapat titik temu perkara ini, terus mereka berdua menghadap meminta jalur RJ, itu baru bisa di selesaikan. Jadi dari penyidik sendiripun kalau misalnya menanyakan boleh saja, apakah ada solusi lain,” ujar Kapolres
“Tapi, kalau pelapor menyuruh lanjut saja prosesnya ke penyidik, yasudah kita lanjutkan perkaranya, nggak usah pake ditanya berkali-kali. Intinya ada kepada si pelapor, silahkan terlapor bertemu dengan pelapor. Tetap bekerja saja,” cetus Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, bahwa Segala sesuatu itu lebih enak kalau mereka langsung bertemu, jadi setelah bertemu menghadap penyidik langsung di respon.
“Kalau tidak ada titik tengah ada kesepakatan itu, kami tetap berkerja. Karena sudah dikerjakan sampai tuntas jadi nggak bisa lagi, makanya di bicarakan lagi,” kata Kapolres
Jadi nggak bisa ditunggu berlarut-larut, untuk penanganan proses perkara itu akan tetap berjalan. Ketika pelapor meminta permohonan untuk diberikan ruang, baru kita siapkan,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, Bila perkara itu tidak ketemu jalannya, pihaknya akan tetap melanjutkan perkara tanpa pelapor memberitahukan pihaknya hasil Mediasi itu.
” Ya tetap kita lanjutkan perkaranya karena begitu mekanismenya, apa lagi terlapor ditahan, kan ada masa penahananya, nggak bisa di abaikan, nanti resikonya ke kita,” terangnya.
Kasat Reskrim, AKP Maria melanjutkan, Bahwa terkait proses kasus perkara penganiyaan tersebut, masih proses lidik jadi proses wawancara semuanya dan terlapor sudah di introgasi.
Dari perkara ini, terlapor dan pelapor sama-sama melapor (Split), yang mana terlapor melapor kasus pencemaran nama baik dengan membuat status melalui sosial media yang melanggar undang-undang ITE dengan melampirkan alat bukti.
Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan dilakukan pelaku inisial DA didepan rumahnya yang juga satu alamat dengan korban bernama Lisna Wati Nasution, Kamis (27/04/23) sekira pukul 11: 00 Wib.
Akibat dianiaya, Lisna Wati menderita luka memar serius dibagian wajah dan lengan. korban juga merasakan sakit di kepala hingga korban tidak bisa beraktifitas seperti biasa.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Sidempuan, Kamis (27/04/23) sekira pukul 12:33 Wib.
Dalam kasus tersebut korban melapor dengan Laporan Polisi nomor LP/B/172/lV/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara. (JN-Irul)