MEDAN – Sedikitnya 28 personil Polda Sumut resmi menerima Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. Para polisi nakal itu dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik.
“Ke-28 anggota Polri yang di PTDH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, yang digelar di Aula Tribata Polda Sumut, Rabu (22/12/2021).
Salah satu yang turut dipecat adalah Bripka Rahmat Hidayat Lubis karena terbukti mencabuli istri seorang tahanan kasus narkoba.
Dalam upacara PTDH itu, tampak Bripka Rahmat Hidayat Lubis awalnya mengenakan pakaian dinas Polri langsung dilucuti.
Kapolda langsung mengganti pakaian yang dikenakan Bripka Rahmat Hidayat Lubis menjadi kemeja batik cokelat. Ia pun pasrah ketika pin pangkatnya di preteli.
Panca mengatakan, ini merupakan ketegasan Polda Sumut terhadap anggotanya yang nakal. Olehnya, Ia menyebut tidak ada tempat bagi personil yang terlibat kasus hukum.
“Dan juga pelanggaran lainnya di luar narkotika seperti desersi atau melarikan diri dari tugas aktif. Termasuk juga pelanggaran tidak pidana umum lainnya seperti pencabulan yang terakhir adalah kasus di Kutalimbaru seperti itu,” kata Kapolda.
Panca menjelaskan, dari 28 personil itu 19 orang di antaranya tersandung kasus narkoba. Sedangkan, sisanya disersi dan tersandung kasus pidana umum termasuk pencabulan.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Ini adalah yang terkait dengan jaringan sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang,” jelasnya.
Puluhan polisi yang dipecat, lanjut Panca, sebagian telah selesai menjalani proses hukum. Sementara, hanya dua orang yang menghadiri proses upacara pemberhentian itu.
“Surat keputusannya sudah ada. Saya harap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” pungkasnya. (BTM/r)