MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum bertempat di Aula Soepomo Lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut, Jumat (25/3/2022).
Sosisalisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman bagi pengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Imam Suyudi menyampaikan, JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
“Saat ini kita dituntut untuk menyebarluaskan dokumentasi dan informasi kepada publik secara cepat, lengkap, mudah dan akurat. JDIH sendiri memegang peranan penting sebagai tulang punggung pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan dan tanpa henti (never ending process),” terang Imam.
Pada era Revolusi Industri 4.0 segala sesuatunya dituntut serba cepat, dengan adanya JDIH ini diharapkan seluruh produk hukum yang ada menjadi lebih mudah diakses, sehingga pengambilan kebijakan di daerah lebih tepat sasaran.
Dengan adanya kemudahan ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk turut berkontribusi terhadap perngembangan daerah, tambahnya.
Selaku pembicara Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum, Pusat Dokumentasi dan Jaringan Hukum Indonesia, Emalia Suwartika, menyampikan hingga saat ini di wilayah Sumatera Utara jumlah keanggotaan sebanyak 68 anggota yang artinya seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD telah terintegrasi.
Tampak hadir Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Berkat Elhan Harefa, Perwakilan Bagian Hukum dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD se-Sumatera Utara dan Staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (Pasrah/Humas)