Kantongi Ganja Siap Edar, Pria Warga Sihitang Ditangkap Polisi Ngaku dari Aek Tampang

P.sidimpuan : Pria berinisial AKH (46) nekat mengantongi 13 bungkus paket Ganja yang siap edar. Atas hal itu, ia pun ditangkap polisi saat hendak menjual barang terlarang itu.

Pelaku AKH ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pada Jumat,(11/08/23.) sekira pukul 22.00 Wib di Kelurahan Sihitang Kecamatan P.sidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan persis di pinggir sungai.

Kasat Resnarkoba Polres P.sidimpuan AKP Jasama H. Sidabutar melalui Kasi Humas Kompol L. Sihaloho, mengatakan pelaku AKH ditangkap atas laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Sihitang Kecamatan P.sidimpuan Tenggara sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, AKP Jasama H. Sidabutar memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud,” ungkap Kasi Humas Kompol L Sihaloho.

Tak butuh waktu lama, lanjut Kompol L. Sihaloho, personil berhasil membekuk seorang pria dengan gelagat mencurigakan saat berada di pinggir sungai.

Dia menjelaskan, saat menangkap AKH ditemukan barang bukti dari kantong celana pelaku berupa paket Narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 13 bungkus paket dengan bungkusan kertas nasi berikut sejumlah uang Rp 58 Ribu yang diduga hasil penjualan daun ganja tersebut.

Kepada personil, kata Kasi Humas, AKH saat diinterogasi mengakui bahwa barang terlarang yang ditemukan itu adalah benar miliknya, dan juga mengakui bahwa ganja itu di peroleh dari seorang pria berinisial A yang merupakan warga Kelurahan Aek Tampang Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, personil melanjutkan pengembangan ke tempat tinggal A berdasarkan keterangan AKH, namun saat personil mendatangi lokasi pria tersebut sudah lebih awal melarikan diri, kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran Anggota.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *