Kampung Batik Brandan Resmi Jadi Kawasan Karya Cipta, Langkat Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham

Langkat0 views

LANGKATBupati Langkat H. Syah Afandin, SH secara resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) atas penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta, Kamis (12/6/2025). Penyerahan dilakukan dalam seremoni yang berlangsung di Jalan Aman, Dusun Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.

Penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta ditandai secara simbolis melalui penekanan sirine oleh Bupati Langkat bersama jajaran Kemenkumham Sumut. Momen ini menjadi penanda resmi bahwa kawasan tersebut diakui sebagai wilayah kekayaan cipta berbasis budaya lokal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyerahkan sejumlah dokumen kepada Bupati Langkat, antara lain, Sertifikat KIK untuk kuliner tradisional halua, Sertifikat KIK untuk seni tari Inai, Piagam penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta, Sertifikat pencatatan ciptaan untuk motif batik “Mahkota Diraja” yang diserahkan kepada owner Batik Brandan, Dhany Rose.

Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham dan masyarakat Langkat atas kolaborasi dalam menjaga warisan budaya.

“Penetapan kawasan Karya Cipta ini adalah langkah nyata dalam menjaga warisan budaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” tegas Bupati.

Ia juga mendorong agar batik Brandan dikenakan oleh ASN Pemkab Langkat sebagai bentuk dukungan dan promosi terhadap produk lokal.

“Saya berharap Kampung Batik Brandan berkembang menjadi pusat industri batik khas Langkat dan destinasi wisata budaya yang membanggakan,” tambahnya.

Ignatius Silalahi menegaskan bahwa KIK adalah bentuk pengakuan negara terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

“Dengan perlindungan hukum melalui KIK, masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara langsung dari kekayaan budaya yang mereka miliki,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya mencegah eksploitasi budaya tanpa izin melalui mekanisme perlindungan hukum yang tepat.

Hadir dalam kegiatan,  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Fery Ferdiansyah, Kepala Divisi Yankum, Sahata Marlen Situngkir, Kabid Kekayaan Intelektual, Elhan Harepa, Kepala Rutan Pangkalan Brandan, Sahat Erwin Siregar, Para kepala perangkat daerah, pelaku UMKM, dan tokoh masyarakat setempat.

Penetapan Kampung Batik Brandan tidak hanya menjadikannya pusat kerajinan batik khas, tetapi juga sebagai simbol identitas budaya masyarakat Babalan yang kini telah mendapatkan pengakuan hukum dan dukungan pengembangan dari pemerintah.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *