SIMALUNGUN – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Simalungun mempertanyakan status lahan yang dianggap hutan register 18, berlokasi di Nagori Marihat Mayang dan Nagori Jawa Baru kepada pihak UPT KPH II Pematang Siantar.
Hal ini dikatakan Ketua JPKP Simalungun, Rudianto Panjaitan, S.Pd didampingi pengurus JPKP Simalungun Divisi Hukum Ferry Aritonang, SH dan Humas JPKP Simalungun, Open Sibarani saat mengunjungi kantor UPT KPH / Kesatuan Pengelola Hutan II Pematang Siantar, Senin (14/11/2022), di Jalan Gunung Simanuk manuk Siantar.
“Kami datang untuk mempertanyakan status lahan yang dianggap hutan register 18, yang berlokasi di Nagori Marihat Mayang dan Nagori Jawa Baru,” ujar Rudianto.
Kunjungan pengurus DPD JPKP Simalungun di kantor UPT KPH / Kesatuan Pengelola Hutan II Pematang Siantar, diterima langsung oleh Kepala UPT KPH II Pematang Siantar, Sukendra Purba.
Rudianto memberikan usulan agar kawasan register 18 bisa dikelola melalui Kelompok Tani Hutan ( KTH ), agar kawasan hutan itu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
” Kami ada disini pak, meminta agar pihak KPH Wilayah II memberikan surat keterangan mengenai lahan hutan di Nagori Marihat Mayang berstatus Hutan Produksi terbatas dan mempersilahkan bila ada niat masyarakat di nagori Marihat Mayang bisa membentuk Kelompok Tani Hutan disana,” tutur Rudianto.
Menurut Rudianto, masalah sengketa perebutan lahan hutan yang pernah timbul antara warga dengan perusahaan perseorangan yang mengusai lahan hutan tersebut tidak akan pernah tuntas ditangani pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.
” JPKP Simalungun akan segera melakukan pelaporan berdasarkan data- data dilapangan ke pemerintah pusat dikarenakan tidak solusi terbaik yang diberikan pemerintah setempat,” ujar Rudianto seraya berharap ada solusi konkrit dari pihak terkait, dan penegakan hukum.
Menanggapi pertanyaan yang diutarakan JPKP Simalungun, Sukendra Purba membenarkan bahwa Wilayah Hutan yang berada di Nagori Marihat Mayang dan Nagori Jawa Baru berstatus lahan Hutan Produk Terbatas ( HPT).
“Memang benar yang ada di Nagori Marihat Mayang maupun yang di Nagori Jawa Baru adalah Kawasan Hutan Produksi Terbatas, dan kita tetap memantau perkembangan situasi yang ada,” ucapnya seraya menyambut hangat kedatangan pengurus JPKP Simalungun.
Sukendra mengakui,pihaknya belum bisa memenuhi permintaan oleh JPKP Simalungun, karena JPKP belum mau menunjukkan lahan mana yang belum dikelola, karena menurut KPH Wilayah II, lahan register 18 tersebut sudah dikelola masyarakat ataupun perseorangan dengan menanam pohon sawit dalam skala jumlah ratusan hektar.
“Kalo memang ada lahan kosong dan belum ditanami apapun, dan masyarakat yang menggarap lahan itu bersedia memberikan lahannya dikelola oleh Kelompok Tani Hutan nantinya silahkan buat Kelompok Tani bang, tetapi bila yang hendak dikelola oleh Kelompok Tani Hutan adalah lahan yang digarap orang lain,kami pun tidak setuju dan kami juga tidak ingin timbul konflik, bang,” pungkasnya. (irwan )