SIDEMPUAN – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim gabungan TNI/Polri dan Polisi Militer menggelar razia tuak dan pekat, Kamis (31/3/2022).
Kurang lebih 30 petugas diturunkan untuk menyisir lokasi-lokasi kawasan yang diduga tempat maksiat dan warung tuak (Pakter) di wilayah Kota Padang Sidempuan.
Kasat Pol PP Padang Sidempuan Zulkifli Lubis menjelaskan, bahwa kegiatan ini di lakukan menegakkan perda kota Padang Sidempuan dan menghargai ummat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Ia mengimbau masyarakat Kota Padang Sidempuan agar menutup lokasi atau usaha maksiat, apalagi ini mau memasuki bulan suci ramadhan untuk beribadah ummat muslim.
Hal senada diutarakan Kabid PPUD Padang Sidempuan Ahyar Ramadhan mengatakan, kegiatan hari ini dalam rangka menegakkan Perda Kota Padang Sidempuan tentang Pekat dan Peredaran Minuman Keras, serta pemeriksaan kartu tanda pengenal sesuai perda nomor 22 tahun 2008 tentang Kartu Pengenal.
Kata Ahyar, operasi pekat ini menyisir kawasan Bukit Simarsayang dan menemukan beberapa warung Pakter yang tutup. Sesuai data yang dihimpun, ternyata ada 12 warung pakter yang buka dan banyak juga yang tutup.
Dari hasil operasi, Satpol PP bersama Tim Gabungan TNI-Polri mengamankan minuman air keras jenis tuak di Simarsayang.
“Yang diamankan ada 8 drigen salah satunya dua drum yang besar berisi tuak kira-kira kurang lebih sepertiga dari mobil pick up di Simarsayang,” tukasnya.
Kemudian, saat ini petugas tidak menemukan pasangan, karena info di Simarsayang kemungkinan sudah bocor, karena saat disisir pondok-pondok dan cafe tidak ditemukan tertutup atau semuanya terbuka.
Namun, dalam operasi razia kali ini, pihaknya akan dilaksanakan secara berkesinambungan, dan terus sampai bulan puasa dilaksanakan, itupun tergantung situasinya. (JNS/Irul)