SIDEMPUAN – Proses pendaftaran pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tinggal menghitung beberapa bulan lagi dari hasil Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan, Tagor Dumora, SH kepada awak media melalui telpon seluler, Rabu (16/11/22) malam.
“Kalau konteks pilkada, tentu kita nanti untuk melihat tahapan pilkada itu menanti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nya, keluar dulu PKU nya baru nanti kita lihat tanggal proses pendaftaran dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan pilkada, kata Tagor, pihaknya memastikan hari pemungutan suaranya di tanggal 27 November 2024, mengacu ke PKPU 15 tahun 2020 pilkada serentak, dimana pelaksanaan pilkada itu nanti tahapannya kurang lebih sekitar 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Terkait pencalonannya itu, 6 bulan dari pungutan suara, kemungkinan besar diawal tahun 2024 proses pencalonan itu. Kalau jawaban pasti tentu menunggu PKPU nya keluar. Tetapi kalau kira-kira kapan mungkin katakanlah di awal 2023, jadi kita mengasumsikan awal itu sampai di bulan April,” ungkapnya.
Kepada masyarakat ia mengingatkan, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk pemilihan Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anggota DPD.
Dan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Gubernur, Bupati atau Wali Kota.
Tagor menghimbau, kepada masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih menggunakan hak pilihnya nanti pada pemilih maupun Pilkada Tahun 2024.
Tak hanya itu, kata Tagor, masyarakat juga menjaga kerukunan antar sesama dengan tidak terprovokasi oleh isu sara dan berita hoax, serta tidak terlibat dalam praktek Money Politic yang merupakan virus demokrasi. (JN-Irul)