Jelang Nataru, Polda Sumut Sosialisasikan PPKM Level 3

MEDAN – Polda Sumatera Utara terus mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Natal dan Tahun Baru 2021 yang akan diterapkan pemerintah.

Penerapan PPKM Level 3 Nataru berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sendiri sudah siap melaksanakan penerapan PPKM Level 3 saat liburan Nataru di Sumut.

“Kita siap melaksanakan penerepan PPKM Level 3,” katanya, Senin (29/11/2021).

Pada level 3 saat Nataru ini, Hadi mengatakan tidak ada pos penyekatan tapi yang ada pos pengamanan (Pospam).

“Yang ada Pos pengamanan, bukan pos penyekatan. Dimana di pos itu tetap memberlakukan mekanisme aturan saat Nataru. Seperti cek tubuh, swab antigen dan rapid itu pasti ada,” ujarnya.

Hadi mengakui, pada penerapan PPKM Level 3 saat liburan Nataru ini, pihaknya lebih melakukan pengetatan terhadap aturan yang berlaku.

“Tidak ada penyekatan, yang ada itu pengetatan,” ujarnya.

Menurutnya, pengetatan itu sasarannya pada lokasi hiburan, wisata, perbelanjaan, restoran dan angkutan umum.

“Jam operasional, kapasitas pengunjung harus 50 persen, begitu juga dengan kapasitas penumpang kendaraan mobil dan angkutan umum lainnya,” ucap dia.

Dia juga mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bus untuk tetap menjalankan penerapatan protokol kesehatan yang ketat. “Seperti, tempat duduknya tiga harus dikosongkan satu,” pungkasnya.(Pasrah S)