Jelang Nataru, Forkopimda Taput Gelar Rapat Koordinasi

TAPUT – Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, Dandim 0210/TU Letkol Inf Hari Sandra, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, Ketua Pengadilan Negeri Golom Silitonga, Kejari Taput M Suroyo dan Pengadilan Agama adakan rapat koordinasi Forkopimda Tapanuli Utara mengenai Inmendagri No 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Kamis (2/12/2021).

Bupati Taput memaparkan, saat ini Kabupaten Taput termasuk dalam kriteria level 2. Dan menindaklanjuti instruksi Mendagri Forkopimda menyepakati beberapa hal.

Diantaranya himbauan kepada masyarakat dan perantau asal Taput agar tidak mudik dengan tujuan yang tidak primer/mendesak. Selanjutnya pelarangan cuti untuk tujuan liburan atau tidak primer berlaku kepada TNI/ Polri, ASN dan instansi vertikal dan pegawai BUMN/BUMD.

“Kepada para Pimpinan Perangkat Daerah agar membuat surat edaran di instansi masing-masing bahwa cuti tidak diberikan selama masa Natal dan Tahun Baru,” ujar Nikson.

Ia menghimbau Sekolah Negeri dan Swasta agar melaksanakan pembagian raport semester satu pada 31 Desember 2021 serta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022, dan untuk penyelenggaraan pesta adat pernikahan tetap diperkenankan dengan ketentuan mematuhi prokes.

“Pesta pernikahan diperbolehkan selama masa Nataru dengan ketentuan mendapat izin dari Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara, dan permohonan izin menandatangani surat pernyataan yang menyatakan acara dihadiri maksimal sebanyak 50% dari kapasitas gedung/tempat serta tidak menyelenggarakan makan ditempat, dan apabila terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Bupati.

Tidak hanya itu, Bupati menegaskan agar Dinas Kesehatan segera melakukan vaksinasi Covid-19 dengan memanfaatkan seluruh stok vaksin yang ada, dan memprioritaskan sasaran vaksinasi kepada masyarakat yang berada di Desa dan Kelurahan padat penduduk serta Desa-Desa yang tingkat capaian vaksinasinya masih di bawah 70%.

“Tempat-tempat wisata tetap dibuka, dengan ketentuan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan masker, pengunjung hanya diperbolehkan sebanyak 50% dari kapasitas tempat dan khusus tempat wisata Salib Kasih dan Huta Ginjang ditempatkan posko penanganan Covid-19 tersendiri,” ujarnya.

Sementara, Instruksi itu berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, selanjutnya mulai tanggal 3 Januari 2022 diterapkan ke PPKM level 2 sambil menunggu diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru.

Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Taput Indra S H Simaremare, Staff Ahli, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara. (G/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *