Jelang Keputusan MK, DPC SBSI F Lomenik Kota Medan Ajak Dukung Kamtibmas Kondusif

Politik4 views

MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Federasi Logam, Metal, Elektronik (DPC SBSI F Lomenik) Kota Medan, Sutris mengatakan, mendukung Kamtibmas Kondusif di wilayah Polrestabes medan, usai gugatan Pasangan Calon ( Paslon) Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan di Pilkada Serentak tahun 2024.

“DPC SBSI F Lomenik mendukung sepenuhnya putusan MK dan tidak akan melakukan aksi menolak ataupun unjuk rasa dalam bentuk apapun,” ucap Sutris, di salah satu kafe di Kota Medan, di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan, Medan Helvetia, Rabu (15/1/2025) pukul 11. 00 Wib.

Sebagaimana diketahui, Pasangan Calon Walikota Medan No urut 2 an. Prof Ridha-Rani resmi melayangkan gugatan nya ke Makhamah Konstitusi (MK) terkait kecurangan pada Pilkada Walikota Medan tahun 2024.

Menurut Sutris, gugatan tersebut merupakan hak dari Pasangan Calon ( Paslon) Walikota Medan No urut 2 an. Prof. Ridha-Rani ke MK.

“Hak mereka karena mereka menganggap adanya kecurangan pada Pelaksanaan Pilkada Pemilihan Walikota Medan tahun 2024,” imbuhnya.

Pihaknya. tambah Sutris dalam Pilkada Walikota Medan tahun 2024 akan mendukung sepenuhnya putusan MK dan tidak akan melakukan aksi menolak ataupun unjuk rasa dalam bentuk apapun.

“DPC SBSI F Lomenik Medan akan mendukung sepenuhnya putusan MK dan tidak akan melakukan aksi menolak ataupun unjuk rasa dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Ia juga semua pihak, khususnya DPC SBSI F Lomenik Kota Medan, menjaga situasi Kamtibmas Kota Medan agar tetap Kondusif dan sembari menunggu keputusan MK atas gugatan Paslon.

“Kami mengajak mengajak kaum buruh untuk menjaga situasi Kamtibmas Kota Medan agar tetap Kondusif dan sembari menunggu keputusan MK atas gugatan Paslon,” ucapnya mengakhiri.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana terhadap 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) sejak Rabu, tanggal 8 Januari 2025 dan persidangan ini memiliki mekanisme dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar hingga 16 Januari 2025.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *