Jalan Tapsel Rusak Akibat illegal Loging, Bupati Kemana?

TAPSEL – Maraknya illegal logging maupun alih fungsi hutan menjadi sawit di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mendapat sorotan dari Pemerhati Lingkungan Hidup Bangun Siregar SH. Dia menyayangkan perambahan hutan yang dilakukan oleh oknum yang bertanggung jawab.

Bangun Siregar yang  juga berprofesi sebagai pengacara dan merupakan warga asli Sipirok Tapsel, mengajak semua pihak dapat menjaga hutan dengan baik.

“Hutan di Kabupaten Tapsel belum ada perbaikan yang signifikan untuk memperbaiki kerusakannya, dan tidak ada jaminan tidak dilakukannya alih fungsi khususnya untuk kebutuhan perkebunan sawit serta pemanfaatan kayu,” paparnya.

Pria mantan aktivis ini juga menyoroti akses jalan lintas Provinsi antara Kecamatan Sipirok menuju Kecamatan SD Hole Kabupaten Tapsel begitu juga sebaliknya, ditemukan banyak jalan yang rusak dan berlubang.

” Mudah-mudahan sampai saat ini belum diperbaiki,” imbuhnya di caption akun facebooknya.

Menurutnya, penyebab kerusakannya diduga akibat usia jalan sudah terlalu lama, ditambah kontur tanah yang labil ditambah Drainase bahu jalan tidak normal Akibat terlalu seing dilewati truk muatan kayu bulat, yang biasanya lewat ditengah malam.

Selain itu, kepada awak media Sabtu (1/4/23) Bangun Siregar menuturkan bahwa kerusakan hutan di wilayah Kabupaten Tapsel khususnya di Kecamatan Sipirok, perlu mendapat perhatian khusus dan kebijakan yang tegas dari Pemkab untuk menjaga kelestarian hutan.

Bangun juga menjelaskan bahwa kondisi hutan yang demikian akibat maraknya illegal logging, bahkan dalam menjalankan aksinya oknum pelaku illegal logging diduga kuat ada yang membackingi, sehingga leluasa mengambil kayu seenaknya dari hutan.

“Salah satunya akibat illegal logging bisa dilihat secara kasat mata pada kondisi sungai yang mulai mengering dan dangkal dan saat hujan kerap terjadi banjir dan longsor,” ujarnya.

Bangun juga menyebut bahwa hutan sangatlah banyak manfaatnya, yaitu salah satunya bisa mendinginkan iklim mikro, sumber mata pencaharian non kayu dan tempat satwa serta flora.

Pada hal, terang Bangun Siregar, bahwa korelasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) adalah segala upaya yang dilakukan untuk
menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.

Sedangkan pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

Ia juga menjelaskan hutan banyak manfaatnya sebagai sumber mata pencaharian non kayu seperti madu, rotan dan ikan.

“Dengan demikian, mari kita saling menjaga hutan dengan baik. Untuk mengajak warga, caranya dengan harus diberikan edukasi. Hutan sangat penting bagi hidup, tanpa hutan kita akan menderita,” ujar Bangun.

Menurutnya, kondisi hutan di Kabupaten Tapsel semuanya dalam kondisi rusak parah akibat perambahan dengan modus memiliki ijin dari pemerintah.

“Tidak hanya sampai di Sipirok, tapi juga sampai ke Mosa Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan,” tuturnya.

Ia berharap kepada pemerintah kabupaten Tapsel dan Aparat Penegak Hukum (APH)  agar aksi perambahan hutan ini segera dihentikan dan , harus cepat dicegah, sehingga tidak lebih meluas.

Lebih lanjut, Bangun meminta untuk pencegahan awal, para perangkat desa harus cepat bergerak menghentikan perambah hutan tersebut. Sebab yang tahu betul kondisi hutan itu adalah perangkat desa setempat.

‘’Kita harus bisa menanamkan semangat untuk melindungi hutan kita. Bukannya kemudian turut merambah dan menjualnya. Sikap melindungi hutan itu harus kuat, baik ditingkat perangkat desa maupun warga secara keseluruhan,’’ pinta Bangun.

Hutan merupakan paru-paru dunia, untuk itu harus dijaga dengan baik dan dilestarikan keberadaannya. Jika hutan terus dirambah dan ditebangi, maka paru-paru dunia itu akan rusak.

“Bupati Tapsel Dolly P.Pasaribu, harus bertindak tegas untuk menghentikan kejahatan llegal logging ini sebelum ada bencana besar di kawasan ini,” pungkasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *