SIDEMPUAN– Pengendara dan masyarakat kota Padang Sidempuan mengeluhkan keberadaan lubang yang tak kunjung di perbaiki di jalan By Pass atau dikenal jalan Baru Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Pasalnya lubang-lubang tersebut telah banyak mengancam nyawa pengendara yang hampir tabrakan melintasi jalan By Pas tersebut.
Hal ini juga dialami oleh salah satu masyarakat sekitar bernama Eva (33) pengendara sepeda motor matic yang melintas kecelakaan tunggal akibat mengelak lobang jalan di jalan By Pas di kota Padang Sidempuan
Namun hingga kini, Dinas terkait tidak menghiraukan adanya kerusakan jalan yang sangat menganggu keselamatan pengendara penguna jalan.
“Jalan yang berada di Jalan By kota Padang Sidempuan, sudah lama rusak dan berlubang, namun sampai sekarang belum juga diperbaiki,” ketus pengendara kepada awak media, Senin (17/04/23).
Terkait hal ini, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provsu terkesan abai dalam menanggapi permasalahan ini. Sebab, saat dikonfirmasi melalui melalui saluran perpesanan whatasApp Sabtu (15/04/23).
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu, Ir. Bambang Pardede, M. Eng, belum memberikan tanggapannya sehingga terkesan “alergi” terhadap wartawan.
Padahal, jika merujuk UU No 22 Tahun 2009 pada pasal 24 ayat (1) dan pasal 273 ayat (1), 2 dan (3) berbunyi,
“Setiap penyelengara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan korban mengalami luka ringan, berat dan kematian, bisa dituntut pidana dan denda”. (JN-Irul)