SIDEMPUAN – Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Biaya Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang Sidempuan.
Dugaan tindak pidana korupsi BTT ini terungkap dari hasil penyidikan jaksa pada kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 Tahun Anggaran 2020 dengan menelan biaya sebesar Rp 600 juta.
Demikian disampaikan Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Manullang didampingi Kasi Intel dan Kasi BB Irvino Rangkuti dan Kasi Pidsus Yus Iman M Harefa dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Rabu (20/06/2022) pukul 15:00 WIB.
Jasmin mengatakan, setelah melakukan rangkaian penyidikan dan ekspose penanganan perkara, maka Dinkes Kota Padang Sidempuan diduga melakukan Tindak pidana korupsi secara melawan hukum dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan.
Sedangkan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
“Dari hasil penyidikan telah ditemukan kerugian Negara sesuai dengan hasil audit laporan akuntan independent penghitungan kerugian Negara diduga Negara Cq Pemko Sidempuan mengalami kerugian sebesar Rp 352.200.000,” kata Jasmin.
Ia menyebut, dari hasil penyidikan yang dilakukan, tim penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, sehingga Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan berinisial SS selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus dan bendaharanya berinisial PH ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam kasus Tipikor ini, Kadis Kesehatan berinisial SS dan bendaharanya berinisial PH kita tetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini tim penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka,” imbuhmya.
Dalam BTT ini kegiatan biaya operasional petugas monitoring Covid-19 pada Dinkes Kota Padang Sidempuan menggunakan Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kemudian, kata Jasmin, bahwa kasus ini sudah bergulir sejak bulan Januari 2022, dan awak media banyak menanyakan terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Pihaknya bukan berarti tidak bekerja menangani perkara korupsi ini. Namun pihak kejaksaan mengalami terkendala dengan situasi atau kondisi pergantian Kejari Kota Padang Sidempuan.
“Perlu di pahami, kita bukan tidak bekerja tapi kita ada pergantian Kepala Kejaksaan dan juga Kasi Pidsus baru ganti. Jadi, bukan berarti perkara ini tidak lanjut, perkara ini akan tetap lanjut,” papar Jasmin Manullang.
Sementara, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999.
Kedua tersangka juga dijerat tentang pemberantasan Tipikor jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JNS-Irul)