P.SIDIMPUAN- Kajari Padangsidimpuan (Psp), Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, tekankan ke para siswa tentang pentingnya mengenali hukum agar bisa menjauhi hukuman.
Jaksa yang humanis sapa siswa dalam program bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di Lapangan SMA Swasta Kesuma Indah, Kota Padangsidimpuan, Rabu (31/1/2024) pagi.
Tampak Kajari Psp didampingi oleh Kasi Intelijen, Yunius Zega, SH, MH. Kasi Datun, Manatap Sinaga, SH, MH. Serta, Jaksa fungsional dan staf bidang intelijen dalam sosialisasikan penyuluhan hukum ke siswa.
Disebutkan Kajari, bahwa para siswa perlu ditekankan tentang pentingnya mengenali hukum agar bisa menjauhi hukuman. Pasalnya pada kalangan anak SMA sering terjadi melakukan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang terjadi di kalangan SMA yakni pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di sosial media. Misalnya, penyebaran berita hoaks, penyebaran konten negatif seperti video asusila.
“Kemudian, jual beli barang-barang terlarang melalui sosial media, penyebaran ujaran kebencian yang mengandung isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta pencemaran nama baik,” ungkap Kajari.
Menurut Kajari, pelanggaran tersebut bisa menuai bahaya dan ancaman hukuman sebagai konsekuensi dari perbuatan tindak pidana. Maka, untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, ia meminta para siswa agar menerapkan self management.
Kajari berpesan, agar para siswa dapat mengelola pikiran maupun penggunaan Handphone. Selain itu, ia juga menyarankan agar gunakan sosial media kepada hal-hal yang positif.
“Apabila adik-adik menemukan konten negatif, segera skip atau lewatkan saja, dari pada beresiko,” paparnya.
Diterangkan Kajari, bahwa dasar kegiatan tersebut yakni, Pasal 30 ayat (3) huruf a UU No.11/2021 tentang perubahan atas UU No.16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Serta, peraturan Jaksa Agung RI No.024/A/JA/08/2014 tentang administrasi intelijen Kejaksaan RI.
Kegiatan ini juga, merupakan upaya Kejari Padangsidimpuan, dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif. Yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar. Agar, tidak tersandung permasalahan hukum.
Sebelumnya, Kejari menyampaikan materi terkait pelanggaran hukum yang rawan terjadi di kalangan siswa seperti, penyalahgunaan media sosial.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Cabdis Pendidikan Psp Provinsi Sumut dan para guru mengajar di SMA Swasta Kesuma Indah. (…../Irul)