Jaga Kondusifitas Usai Pilkada 2024, Serikat Buruh RTMM Sepakat Dukung Putusan MK

Politik6 views

MEDAN – Ketua Serikat Buruh RTMM Medan, Ahmad Rivai mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, usai resmi melayangkan gugatan Pasangan Calon Walikota Medan No urut 2 an. Prof Ridha-Rani terkait dugaan kecurangan.

“Kita mendukung apapun putusan MK, serta mendukung kondusifitas di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujar Ahmad Rivai, Sabtu (18/1/2025).

Menurut Rivai sapaan akrab Ahmad Rivai, diduga adanya kecurangan pada Pelaksanaan Pilkada Pemilihan Walikota Medan tahun 2024, dan dinilai merugikan pasangan calon (Paslon) Walikota Medan No urut 2 an. Prof. Ridha-Rani.
Namun, dikatakan Rivai bahwa pihak dalam Pilkada Walikota Medan tahun 2024 akan mendukung sepenuhnya putusan MK dan tidak akan melakukan aksi menolak ataupun unjuk rasa dalam bentuk apapun.
“Kita sepenuhnya dukung keputusan MK,” ucapnya.

Dirinya juga mengajak kaum buruh untuk menjaga situasi Kamtibmas Kota Medan agar tetap Kondusif dan sembari menunggu keputusan MK atas gugatan Paslon.Dan akan menerima siapapun Calon Walikota Medan Periode 2024-2029 yang terpilih dalam Pilkada Kota Medan.

Terkait dugaan, adanya oknum yang melakukan tindakan anarkhis pada putusan MK pada Pilkada Kota Medan Periode 2024-2029, Rivai menolak potensi aksi anarkis dengan melakukan aksi unjuk rasa guna menciptakan situasi yang tidak kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Terakhir, Rivai mengajak agar pihaknya tidak ikut-ikutan apabila ada yang mengajak untuk melakukan aksi anarkis dalam menolak hasil putusan MK pada pelaksanaan Pemilihan Walikota Medan Periode 2024-2029 sehingga melakukan aksi unjuk rasa.

Seperti diketahui, tanggal 15 Desember 2024 Pasangan Calon Walikota Medan No urut 2 an. Prof Ridha-Rani resmi melayangkan gugatan nya ke Makhamah Konstitusi (MK) terkait kecurangan pada Pilkada Walikota Medan tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terhadap 310 (tiga ratus sepuluh) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) sejak Rabu, tanggal 8 Januari 2025 dan persidangan ini memiliki mekanisme dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar hingga 16 Januari 2025.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *