SIDEMPUAN – Unit Pelaksana Teknis Pengawasan (UPT) Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menilai PT Radio Adi Utama Laksamana RAU FM diduga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja.
Penegasan itu disampaikan Edi Purwanto, pengawas UPT Ketenagakerjaan Provinsi Sumut. Ia mengatakan, bahwa PT RAU FM sudah melanggar Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020, salah satunya tidak memberikan Upah Minimum Kota (UMK) serta tidak terdaftar di BPJS dan kompensasi terhadap karyawan yang di PHK.
Dari pelanggaran tersebut, tindakan pertama yang kita lakukan dengan pembinaan dulu, terkait aturan supaya perusahaan melaksanakan peraturan sesuai UU Cipta kerja.
“Kalau sifatnya hubungan kerja itu, kita kembalikan lagi ke Disnaker kota, supaya memperbaiki perjanjian kerja, minimal mereka harus ada perjanjian kerja,” ujarnya.
Dari surat risalah perundingan Birpatit yang terlampir kita lihat, tidak ada bukti mediasi, seyogianya mereka harus mengetahui dengan melampirkan diketahui dari Disnaker Kota Padang Sidempuan.
“Kadisnaker juga bisa mengambil tindakan tegas dengan merekomendasi pencabutan izin perusahaan, bila mana perusahaan itu tetap melanggar UU cipta kerja,” ungkapnya.
Menyikapi itu, pihak UPT Provinsi Sumut menawarkan terhadap pegawai di PHK untuk memfasilitasi mediasi dengan perusahaan PT RAU FM Padang Sidempuan.
“Memang terakhir ini akan ke PHI, tapi kita mediasi dulu. bila masih belum menemui tidik terang alias buntu, kita akan membuat surat teguran 1 dan 2 baru kita menyurati Walikota untuk pencabutan izin perusahaan,” tegasnya.
Sementara, Kabid Disnaker Kota Padang Sidempuan, Ismail Marzuki ketika berusaha melakukan upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp hanya diam saja alias bungkam.
Sebelumnya, PT RAU FM Padang Sidempuan diduga kuat telah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap Rj Sri secara sepihak dan semena-mena.
Bukan itu saja, untuk gaji selama dua tahun bekerja, Sri hanya diberikan upah di bawah standar UMK Padang Sidempuan. Olehnya, perusahaan penyiaran PT Radio Adi Utama Laksamana RAU FM diduga kuat telah melakukan PHK secara sepihak.
Lebih parahnya lagi, managamen PT Radio Adi Utama Laksamana RAU FM dengan pedenya hanya mengajukan pesangon senilai Rp 800.000. Hal itu disampaikan dihadapan Kepala Bidang PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) Dinas Ketenagakerjaan Padang Sidempuan
Sementara itu, Juliartha bagian seksi dibidang PHI Disnaker Padang Sidempuan, ketika dikonfirmasi Rabu (15/3/2022) dengan santai dan terkesan berpihak terhadap perusahaan menyatakan bahwa pekerja harusnya mencari pekerjaaan yang gajinya sesuai UMK.
“Seharusnya pekerja dari awal kalau memang mau menuntut sesuai UMK, ya cari pekerjaan sesuai UMK,” ujar Juliartha dengan santai seolah-seolah berpihak kepada perusahaan tersebut. (Irul)