MEDAN – Kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin masuk babak baru, Senin (21/3/2022).
Pasalnya, penyidik Polda Sumut menetapkan delapan (8) tersangka yang terbukti terlibat dalam tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.
“Hasil gelar perkara Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut pada Senin 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati langkat non aktif TRP, telah menetapkan delapan tersangka,” ujar Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.
Hadi menyebut, penetapan kedelapan tersangka itu hasil penyidikan terhadap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengakibatkan meninggalnya inisial ASI dan AG.
Untuk kasus pertama sebanyak tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG ditetapkan tersangka. Sedangkan yang kasus kedua ditetapkan dua orang tersangka inisial SP dan TS.
“Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut,” terangnya.
Dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng itu, Hadi mengungkapkan penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas
“Polda sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya. Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat,” pungkasnya. (JNS/r)