Ini Baru Medan! Pedagang Ditikam Preman Jadi Tersangka, Kapolsek dan Kanit Diperiksa

Hukrim, Medan4,160 views

MEDAN – Kasus penganiayaan terhadap pedagang Pasar di Kota Medan kembali terjadi. Masih ingat kasus Liti Wari Gea, pedagang sayur di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, yang jadi tersangka setelah dipukuli preman hingga viral?

Kali ini, kasus yang hampir mirip terulang kembali. Korbannya adalah pedagang di Pasar Pringgan, Medan Baru. Dia adalah Budi Alan (BA), pedagang sayur di Pasar Pringgan korban penikaman preman justru dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan.

Budi Alan diduga dianiaya preman pasar berinsial BS. Keduanya, saling lapor ke Polsek Medan Baru dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus tersebut berimbas kepada Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis dan Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus diperiksa dan dilakukan evaluasi.

Menyikapi hal itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara dan menjelaskan alasan kenapa Plt Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru diperiksa dan dievaluasi, karena ada dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

“Kita tidak melihat mens rea (niat jahat) dari perbuatan (pedagang) tersebut. Ini sudah dikoordinasikan dengan Jaksa. Insha Allah dalam waktu dekat keputusan akan kita sampaikan,” ungkap Kapolda Sumut kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/10/2021)

“Ya betul, ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu. Melalui tingkat gelar perkara khusus,” ujarnya.

Tidak hanya itu, sambung Kapolda, tidak semua saling lapor harus mendapatkan status hukum yang sama atau sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, harus dilihat secara kacamata hukum untuk proses penyelidikannya.

“Pasti, lagi sedang proses pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit. Tapi sejauh mana. Tidak semua laporan, disamakan,” terang Panca.

Untuk kedepannya, kata Panca menjadi Pekerjaan Rumah (PR) mengevaluasi semua laporan serupa yang ada dijajaran Polda Sumut. Sehingga hal serupa tidak terjadi kembali.

“Ini berkas, saling laporan dengan kejadian yang sama. Ternyata sudah lama dan menjadi fenomena lama di Sumatera Utara. Ini menjadi PR saya untuk dijadikan evaluasi. Kasus-kasus saling lapor. Insha Allah dalam waktu dekat kita akan sampai status bersangkutan,” tegasnya.

Kapolda yang asli putra Sumatera Utara pun menjelaskan bahwa Polri sudah membuat aturan. Dimana petugas kepolisian tidak bisa menolak laporan dari seseorang atau masyarakat.

“Tapi, untuk mengatasi kasus saling lapor ini. Sudah ada ketentuan yang lama, tidak bisa diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik ke tempat yang lebih tinggi. Pedoman yang harus dijalani seluruh jajaran saya,” tutupnya.

Sebelumnya, diterangkan Budi, ia dianiaya dan ditikami oleh tiga orang pria di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru pada Senin (9/8/2021) lalu.

“Saya korban ditetapkan sebagai tersangka, padahal waktu itu saya membela diri, kalau enggak saya bisa mati,” kata Budi Alam, Kamis (28/10/2021). (BTM/JN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *