DELISERDANG – Polisi berhasil mengungkap kasus kematian Imelda (20) yang jasadnya ditemukan tewas di areal persawahan Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Jasad Imelda ditemukan pada Kamis (3/2/2022) lalu sekira pukul 07.30 WIB. Ketika itu, jasadnya ditemukan petani yang hendak pergi kesawah dengan kondisi mengapung dan telungkup di area kolam.
Gadis asal Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu ternyata korban pembunuhan.
Pengungkapan pelaku pembunuhan sadis itu atas kerja keras tim gabungan Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang. Pelaku adalah pacar sendiri yang dikenal dari media sosial facebook.
Adalah MSB pacar korban yang masih dibawah umur. Usia masih 16 tahun dan tercatat sebagai pelajar SMA di Deli Serdang.
MSB ditangkap pada Minggu, (6/2/2022) sekira pukul 03.00 WIB di luar rumah usai menonton kuda lumping. Ia merupakan warga Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.
Sementara, pelajar kelas 1 SMA ini hanya bisa tertunduk saat polisi menghadirkannya di Mapolresta Deliserdang.
Saat itu dirinya mengenakan topeng penutup wajah.
Pelaku bilang pada saat korban diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor, korban terus fokus dengan handponenya. Lantas, pelaku pun jadi kesal.
“Jadi motif pelaku ini cemburu karena saat mereka jalan-jalan dengan sepeda motor korban sibuk dengan handponenya. Pelaku menuduh korban ini telah berselingkuh. Mereka ini statusnya memang pacaran,” ungkap Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Senin (7/2/2022).
Kata Irsan pelaku dan korban sudah menjalani asmara selama kurang lebih sebulan. Sementara keduanya saling mengenal dari media sosial facebook.
“Pada tanggal 2 itu sekitar pukul 17.00 WIB pelaku menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan. Pukul 20.00 WIB keluar rumah, sempat terjadi cekcok dan kemudian sempat juga mereka melakukan hubungan badan di sekitar TKP,” papar mantan Kapolres Madina itu.
Sialnya, usai menikmati kemolekan tubuh korban dan saat korban hendak memakai pakaian pelaku mendorong korban ke area kolam di area persawahan Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, Deli Serdang.
Setelah korban tercebur, pelaku pun disebut ikut masuk ke dalam air dan kemudian membenamkan korban ke dalam air.
“Sempat korban mencakar pelaku dan menggigitnya. Lima menit menenggelamkan korban dan dipastikan sudah tidak bernyawa pelaku pergi dari lokasi. Setelah kejadian seperti biasa besoknya dia masih pergi ke sekolah,” tukas mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 340 Subs pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (JNS/r)
👏👏👏