P.sidimpuan| Jelajahnews.id- Sebanyak 558 orang warga binaan Lapas Kelas llB Padangsidimpuan, Sumatera Utara yang beragama islam mendapat remisi di moment hari idul fitri 1445 H 2024 Masehi.
Pemberian remisi ini langsung di berikan oleh Kementerian Hukum Dan Hak asasi manusia melalui Kalapas P.Sidimpuan, Japaham Sinaga, SH bertempat di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Kota P.Sidimpian, Rabu (10/04/24).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, SH membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan, remisi atau pengurangan masa pidana menjadi indikator Narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan yang sudah di tetapkan pada Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara/ LPKA dsn telah mengikuti program pembinaan dengan naik.
“Melalui pemberian Remisi ini kiranya dapat dijadikan semangat bagi seluruh WBP untuk mengisi hari-harinya dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat,” ucap Kalapas saat membacakan sambutan Menhumkam, Yasonna H. Laoly.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM beserta jajaran juga mengapreasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung Pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
Kalapas Japaham Sinaga, mengatakan sebanyak 558 Narapidana Lapas Padangsidimpuan mendapat remisi khusus Idul fitri.
” Hari ini kita telah melaksanakan Ibadah Sholat Ied bersama kemudian setelah itu kita melaksanakan penyerahan remisi khusus secara simbolis Kepada Narapidana di Lapas P.sidimpuan Sebanyak 558 Narapidana mendapat remisi khusus di hari Besar keagamaan Islam ini dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) 15 hari sebanyak 91 orang, 1 Bulan sebanyak 356 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 94 orang, 2 bulan sebanyak 13 orang dan yang mendapat Remisi Khusus II ( RK II ) 1 Bulan sebanyak 1 Orang, 1 bulan 15 hari 3 Orang.
Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari perhatian negara memalui pemberian reward kepada Narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri menuju hal yang lebih baik lagi sehingga setelah selesai menjalani sisa hukumannya dan dapat di terima di kehidupan bermasyarakat pada umumnya,” tutur Kalapas.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Binaan Pemasyarakatan.
Dalam PP No. 32 tahun 1999, Perubahan Pertama: pp RI No.28 tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI No 99 tahun 2012, Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tentang remisi serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 3 tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada WBP. (JN-Irul)