P.Sidimpuan| Jelajahnews id- Pergelaran HUT Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun di Kejaksaaan Negeri Padangsidimpuan (Psp) dihadiahi dengan Aksi Demo puluhan wartawan ‘Copot’ Kejari P.Sidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, Senin (22/07/24).
Aksi demo Aliansi Wartawan Tabagsel ini sudah sampai berjilid 3, namun Kepala Kejaksaan (Kajari) P.Sidimpuan belum memberikan klarifikasi secara langsung yang dinilai pengecut oleh para aksi pengunjuk rasa.
“Pernyataan Kajari diduga kontrapersial, sangat memalukan dan memilukan, ada kemungkinan Bapak Kajari tidak mengerti Undang Undang Kebebasan Pers dan kode etik Jurnalistik,” ujar orator aksi Rinaldi melalui pengeras suara.
Rinaldi yang mewakili orasi para wartawan menyebutkan, bahwa aksi itu tidak ditunggangi dan tidak dicampuri politik, semata-mata hanya menuntut klarifikasi dari Kajari yang menyebut wartawan mengganggu kinerja kejaksaan.
Sementara Kasi Intel Kejari P.Sidimpuan Yunius Zega menghampiri para pengunjuk rasa mengatakan, pernyataan Kajari P.Sidimpuan tentang tidak mau lagi berkawan dengan media dikarenakan mengganggu kinerja pihaknya, adalah tidak benar.
Ketika dipertanyakan oleh pengunjuk rasa apakah itu berita hoax?, Kasi intel menjawab bahwa berita itu hoax. Kemudian awak media mempertanyakan lagi, kalaulah itu hoax kenapa tidak disomasi?.
Selanjutnya Kasi intel pun menjawab, dirinya tidak mengatakan hoax, dan mengembalikan perkataan itu ke awak media seakan tidak konsisten dengan perkataannya yang dividiokan oleh para wartawan pengunjuk rasa.
“Saya tidak mengatakan hoax, tapi itu yang kau katakan,” sebutnya yang tidak konsisten dengan ucapanya yang berubah-ubah.
Diakhir aksi demo, para pengunjuk rasa menyebutkan, aksi demo akan terus-menerus dilakukan sampai Kajari P.Sidimpuan, Lambok Sidabutar memberikan klarifikasi langsung.
Sebelumnya, oknum wartawan membuat vidio memberikan klarifikasi meminta maaf kepada Kajari P.Sidimpuan lantaran dirinya membuat berita dalam keadaan lapar sehingga mengundang polimik di media sosial dan menyebutkan agar rekan-rekan media tidak lagi melakukan aksi ke Kejaksaan P.Sidimpuan. (JN-P.Harahap)