Berani Edarkan Sabu di Depan RSUD Sipirok, Pria Ini Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

TAPSEL | Jelajahnews – Seorang pria berinisial ASP (29), yang kesehariannya dikenal sebagai wiraswasta, ditangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu, tepat di depan RSUD Sipirok, Sabtu (17/5/2025) pukul 18.35 WIB.

Penangkapan terjadi setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Lokasi kejadian yang tak lazim yakni di depan rumah sakit umum daerah menambah keprihatinan masyarakat dan membuat operasi ini jadi sorotan.

“Kami menerima informasi dari warga tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan RSUD Sipirok. Tim segera turun ke lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKP Maria Marpaung, SE, MM, Kasi Humas Polres Tapsel, saat dikonfirmasi, Senin (19/05/25).

Petugas menemukan ASP sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi 8 paket kecil sabu seberat total 0,56 gram, yang disembunyikan di bawah kakinya.

“Saat diperiksa, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti dengan tangan kirinya, namun upaya itu berhasil digagalkan oleh personel kami yang sigap,” lanjut Maria.

Selain sabu, petugas juga menyita, uang tunai Rp50.000, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125.

Dalam interogasi awal, ASP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Roy, yang kini sedang dalam pencarian pihak kepolisian.

“Kami masih mendalami keterangan pelaku dan mengejar sosok Roy yang diduga sebagai pemasok. Ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” terang AKP Maria.

Kepala Polres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui pernyataan resminya menegaskan komitmen Polres Tapsel dalam memberantas narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres.

Ia juga mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi.

“Kami sangat terbantu dengan laporan masyarakat. Tanpa partisipasi mereka, pengungkapan kasus ini bisa saja terlewat. Ini bentuk sinergi nyata antara polisi dan rakyat,” lanjutnya.

ASP kini ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa narkoba bisa menyusup ke mana saja, bahkan ke lingkungan yang dianggap aman seperti fasilitas kesehatan.

Polres Tapanuli Selatan pun menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan tak segan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa melalui narkotika. (JN-Irul)