Kamis, 08 Oktober 2026 WIB

313 Narapidana Dipindah ke Nusakambangan, Termasuk Terpidana Kasus Pesta Narkoba di Depok

Irul Daulay - Rabu, 07 Oktober 2026 22:14 WIB
313 Narapidana Dipindah ke Nusakambangan, Termasuk Terpidana Kasus Pesta Narkoba di Depok
Foto: Ratusan narapidana dipindahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas dari lima wilayah menuju sejumlah Lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

CILACAP| Jelajahnews.id - Sebanyak 313 narapidana dari lima wilayah dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Ratusan narapidana itu berasal dari lima wilayah, yakni Sumatera Selatan sebanyak 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur 45 orang.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan dilakukan untuk memberikan pengamanan dan pembinaan yang lebih ketat.

"Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran," ujar Tatan.

Pemindahan ratusan narapidana tersebut dilakukan secara serentak melalui jalur darat pada Rabu (7/10/2026) dini hari.

Para warga binaan diberangkatkan dari sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan pengawalan ketat menuju Pulau Nusakambangan.

Untuk wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, pemberangkatan dilakukan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Sementara narapidana dari wilayah Jakarta diberangkatkan dari Lapas Kelas I Cipinang.

Adapun narapidana dari Jawa Barat diberangkatkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, sedangkan dari Jawa Timur diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya.

Pemindahan tersebut menjadi bagian dari langkah Ditjenpas dalam melakukan penataan dan penguatan pengamanan terhadap warga binaan berdasarkan tingkat risiko.

Pemindahan kali ini juga mencakup sejumlah narapidana dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi perhatian setelah viral karena diduga terlibat pesta narkoba di kamar hunian.

Berdasarkan pemeriksaan internal, narapidana yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.

Namun, Tatan tidak merinci jumlah narapidana dari Rutan Kelas I Depok yang dipindahkan ke Nusakambangan.

Di sisi lain, tidak seluruh warga binaan yang berkaitan dengan perkara tersebut diberangkatkan.

Tatan mengatakan sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok tidak ikut dalam pemindahan kali ini karena masih berstatus tahanan dan perkara mereka belum berkekuatan hukum tetap.

"Sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini," ujar Tatan.

Pemindahan ke Nusakambangan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan status hukum warga binaan serta kebutuhan pengamanan dan pembinaan selama menjalani masa pidana. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru