TAPUT – Pasangan suami istri (pasutri) ZP (43) dan YS (39) pemilik sebuah kedai tuak di pajak Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan sebagai tersangka.
ZP dan YS terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan polos Medina Manullang (34).
Saat ini pihak Polres Tapanuli Utara, sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang perempuan asal Kabupaten Dairi.
Seperti sudah diberitakan oleh media ini sebelumnya, perempuan bernama Medina Manullang itu telah melapor pada Polres Taput pada Jumat, 15 April 2022.
Laporan korban itu tertuang dalam Nomor : STTLP/55/IV/2022/SPKT/POLRES TANPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 April 2022.
Polisi pun sudah melakukan penyidikan dan rangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga pelapor sehingga pasangan suami istri (pasutri) ZP dan YS sudah dijadikan sebagai tersangka.
Memperhatikan hal itu, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal kasus penganiayaan yang viral di salah satu kedai tuak di Pajak Tarutung Kecamatan Tarutung, Tapanulu Utara.
Dalam sebuah video, Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa dia mendapat pengaduan dari masyarakat berupa video adanya dugaan penganiayaan terhadap Medina Manullang di Pajak Tarutung.
Untuk itu, Hotman meminta dengan tegas kepada Kapolres Taput AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, agar memberikan perhatian serius atas kasus penganiayaan tersebut, karena dari video yang dilihatnya kasus itu sangatlah serius.
“Hallo Bapak Kapolres Taput di Tarutung, saya Hotman Paris Hutapea putra daerah yang sedang berlibur Paskah ke Toba, saya dapat pengaduan berupa video adanya dugaan korban penganiayaan yang diduga Boru Manullang di wilayah Polres Tapanuli Utara, dan sudah katanya melapor dan sudah buat LP di Polres Tarutung. Mohon Bapak Kapolres Tapanuli Utara di Tarutung memberikan perhatian serius atas kasus ini, karena kalau melihat videonya benar-benar penganiayaan tersebut sangat serius. Dan video postingan ini ditonton oleh hampir semua Kapolda dan juga jajaran di Mabes Polri. Salam Hotman Paris,” pungkas Hotman Paris Hutapea dalam video berdurasi 56 detik yang diterima jelajahnews.id, Minggu (17/4/2022) malam.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut.
Kata Walfon, setelah kedua pasutri itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik, akhirnya ZP dan YS ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bersama-sama dan tersangka ZP pun resmi ditahan.
Sedangkan, tersangka YS tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor dengan pertimbangan, tersangka YS kurang sehat dan anaknya masih kecil-kecil, namun untuk proses hukumnya tetap berlanjut. (JNS/BTM)