Hormati Keputusan MK Terkait Pilkada Serentak 2024, SBMI Medan Ajak Dukung Kamtibmas Kondusif

Politik5 views

MEDAN – Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Kota Medan akan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih periode 2024-2029. Dukungan tersebut guna menjaga Kamtibmas kondusif di wilayah hukum polrestabes Medan.

Dukungan tersebut, disampaikan Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia  (SBMI) Kota Medan, Rintang Berutu, di salah satu kafe di Kota Medan, di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan, Medan Helvetia, Rabu (15/1/2025) pukul 11. 00 Wib.

“SBMI sepakat dukung keputusan MK, terkait hasil putusan gugatan sengketa Pilkada serentak 2024,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pasangan Calon Walikota Medan No urut 2 an. Prof Ridha-Rani resmi melayangkan gugatan nya ke Makhamah Konstitusi (MK) terkait kecurangan pada Pilkada Walikota Medan tahun 2024.

Menurut Rintang, gugatan tersebut merupakan hak dari Pasangan Calon ( Paslon) Walikota Medan No urut 2 an. Prof. Ridha-Rani ke MK.

“Hak mereka karena mereka menganggap adanya kecurangan pada Pelaksanaan Pilkada Pemilihan Walikota Medan tahun 2024,” imbuhnya.

Namun, masih kata Rintang, pihaknya dalam Pilkada Walikota Medan tahun 2024 akan mendukung sepenuhnya putusan MK dan tidak akan melakukan aksi menolak ataupun unjuk rasa dalam bentuk apapun.

“SBMI Kota Medanakan mendukung sepenuhnya putusan MK dan tidak akan melakukan aksi menolak ataupun unjuk rasa dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Ia juga semua pihak, khususnya SBMI Kota Medan, menjaga situasi Kamtibmas Kota Medan agar tetap Kondusif dan sembari menunggu keputusan MK atas gugatan Paslon.

“Kami mengajak mengajak kaum buruh untuk menjaga situasi Kamtibmas Kota Medan agar tetap Kondusif dan sembari menunggu keputusan MK atas gugatan Paslon,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana terhadap 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) sejak Rabu, tanggal 8 Januari 2025 dan persidangan ini memiliki mekanisme dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar hingga 16 Januari 2025.(jns)