SIDEMPUAN – Pembayaran Klaim santunan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan se-Padang Sidempuan Raya sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Mei 2022 telah mencairkan dana sebesar Rp 94,1 Miliar.
Pembayaran itu merupakan akumulasi dari 5 Kantor Cabang Induk Padang Sidempuan, Kantor Cabang Mandailing Natal, Padang Lawas, Sibolga Kota dan Nias Gunung Sitoli.
Wilayah operasional Cabang Sidempuan sendiri meliputi 12 Kabupaten Kota Tabagsel, Kepulauan Nias dan Tabagteng .
“Betul, kita telah membayarkan klaim sebesar Rp 94.113.618.362 untuk 6.594 kasus, seluruh program,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Sedimpuan Sanco Simanullang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Freddy Panggabean kepada jelajahnews.id, Sabtu (4/6/2022).
Diutarakan Sanco, klaim terbesar didominasi oleh Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 85.289.292.110 untuk 6.105 peserta.
Disusul kemudian Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 1.250.579.782.
Sedangkan Program Jaminan Kematian (JKM) Rp 6.801.000.000 dan Program Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 772.746.470.
Namun, tidak hanya program utama yang telah dibayarkan Jamsostek Sidimpuan.
Lantaran terdapat pula manfaat beasiswa bagi 135 orang anak ahli waris dengan jumlah manfaat sebesar Rp 543.000.000.
Manfaat beasiswa itu sendiri digelontorkan setiap tahun kepada dua anak ahli waris.
“Selain kantor induk di Sidempuan, peserta kita layani juga pada 4 kantor cabang yang tersebar di 12 Kab Kota,” papar Sanco yang terbilang ramah dan baik ini.
Bahkan, katanya, terdapat 5 Kantor Unit Layanan di kantor pemerintah dan perbankan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Nias dan Nias Selatan.
“Kelima unit layanan ini dapat memberikan pelayanan informasi dan pendaftaran kepesertaan, sehingga semakin mendekatkan diri kepada peserta,” terang pria berkacamata ini.
Ditegaskan, kendati belum semua pekerja ikut progam ini, namun setidaknya kehadiran Jamsostek membuktikan dapat membantu pemerintah dan peserta keluar dari kesulitan ekonomi, terutama masa sulit tiba, sebagai akibat terganggunya penghasilan ketika resiko kerja terjadi.
Percepatan Layanan Klaim
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Sidempuan bertekad memanjakan pesertanya.
Saat ini kantor tersebut memiliki maklumat pelayanan, melayani peserta secara cepat dan tepat.
Salah satunya, menyelesaikan secara cepat pembayaran klaim.
“5 hari kerja untuk Program JHT, 3 hari kerja untuk JKM, 15 hari kalender untuk JP, 7 hari kerja untuk JKK dan 3 hari kerja untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” terang Kepala Pelayanan Freddy Panggabean.
Namun, penyelesaian tersebut dihitung sejak peserta menyerahkan dokumen sesuai persyaratan serta dinyatakan lengkap dan benar.
“Maklumat pelayanan ini telah dipajang di Kantor Cabang Induk dan dapat dilihat oleh seluruh tamu yang datang. Itu komitmen kita,” tukas Freddy.
“Kita siap untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. Tidak usah ragu terhadap pelayanan kita,” tutup Freddy. (JNS-BTM)