Hindari Konflik Lahan Yayasan, Polres Psp Upayakan Mediasi

Padangsidimpuan – Dalam menjaga suasana Kamtibmas diwilayah hukum Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan (Psp), AKP. Bambang Priyatno mencoba memediasi warga yang berkonflik atas lahan Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap, Senin, (22/11), yang diadakan di aula kantor Camat P.sidimpuan Batunadua Kota P.sidimpuan.

Konflik tersebut terjadi berawal sejumlah oknum yang mengaku sebagai pemilik sah atas lahan yang dikuasai oleh Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap dengan memasang pagar kawat yang diduga sebagai batas lahan.

banner 650x350

Dalam konflik, nyaris terjadi bentrok antar warga dengan sejumlah oknum warga tersebut karena dianggap membuat onar atas tindakannya yang memasang pagar kawat berduri.

Dengan kehadiran pihak kepolisian bersama TNI dan Camat Psp Batunadua serta Kepala Desa setempat mencoba melerai dan bersepakat mengadakan pertemuan di kantor Camat guna mencari solusi bersama.

“Kita tidak berada di posisi penentu siapa kepemilikan yang sah atas lahan yang dipersengketakan. Yakinlah bahwa kita berada ditengah mencoba mengurai masalah sesuai fakta – fakta hukum yang ada dan selanjutnya untuk dicari solusi yang pas sesuai fakta hukum tersebut,” ucap AKP Bambang Priyatno dalam mediasi tersebut.

Hindari Konflik Lahan Yayasan, Polres Psp Upayakan Mediasi
Foto Masyarakat yang terlibat konflik lahan Zainal Abidin Harahap saat di mediasi pihak polres kota P.sidimpuan.

Pemilik yang sah atas lahan yakni Junaidi dengan Nurdin melalui kuasa hukumnya, memaparkan kronologis kepemilikan lahan sesuai berkas – berkas yang dimiliki kliennya membantah hasil keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mereka menyebutkan bahwa dalam putusan sengketa lahan antara Junaidi dengan Yayasan Syech Zainal Abidin yang menyebut bahwa upaya Kasasi dari pemohon perkara Atas nama Junaidi terhadap Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, dengan artian merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

” Keputusan NO atas sengketa lahan antara Junaidi dengan Yayasan Syech Zainal Abidin bukanlah keputusan yang menyatakan penentu siapa kepemilikan lahan yang sah,” tegas kuasa hukum, Ahmad Sulaiman Rangkuti, SH dalam forum mediasi tersebut.

Sementara dari pihak Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap melaui Ketua Yayasan Mombang Harahap menyampaikan bahwa dirinya maupun pihak yayasan hanya patuh terhadap apa yang menjadi keputusan dari pemerintah ataupun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan gugatan kasasi Junaidi Harahap ditolak.

Ditegaskan Mombang, dirinya yang diamanahkan saat ini sebagai Ketua Yayasan Syech Zainal Abidin tidak akan bisa dan pernah membagikan pertapakan lahan yayasan kepada siapapun termasuk Juanaidi karena peruntukannya sudah jelas diwakafkan si pemberi hibah kepada Yayasan untuk kepentingan pertapakan masjid.

Mombang juga menyarankan kepada pihak junaidi maupun kuasa hukumnya untuk menempuh jalan hukum jika merasa tidak mendapatkan kepuasan atas keputusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkracht karena menurutnya jalan itulah yang terbaik sebagaimana saat pihak yayasan melakukan upaya banding saat kalah ditingkat Pengadilan Padangsidimpuan.

Setelah menyimak keinginan dari kedua belah pihak, Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipikor Sat Rekrim Polres P.sidimpuan, Ipda Agussalim Anhar SH memberikan pandangan dan saran – saran hukum yang harus ditempuh bila tidak ada persesuaian antar kedua belah pihak.

Kata Ipda. Agussalim, kami adalah penegak hukum bersama muspika dan Pemerintahan berharap persoalan ini tidak meluas ke lingkungan sosial.

” Setelah mendengar penjelasan dari pihak Yayasan bahwa membuka lebar siap menerima bila ada upaya hukum, silahkan pihak kuasa hukum menempuh upaya hukum baik PK ataupun PK Luas Biasa ataupun gugatan lainnya, karena ada jalannya. Kita berharap persoalan ini tidak meluas ke lingkungan sosial, silahkan tempuh jalan itu.” saran Kanit Tipikor yang juga mantan Panit I Unit II Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumut itu.

Diakhir forum Kasat Reskrim mengingatkan, bahwa dalam kehidupan ini ada kematian yang dimana harta, atau apapun itu tidak alan dibawa mati. Namun dalam hidup ini tida punya harta ataupun tanah kadang juga serasa mau mati.

Artinya kata Kasat, apa yang kita perbuat dan miliki secara tidak benar di dunia ini akan dipertangungjawabkan kelak dihadapan Tuhan.

“Kendati begitu, kami bersama Danramil dan Pemerintahan berharap dari soalan ini jangan ada timbul masalah pidana baru. Karena tidak ada yang kebal hukum. Jadi silahkan ditempuh cara – cara hukum agar terjaga kekondisifan di P.sidimpuan ini,”pungkas Kasat Reskrim dengan Bijak.

Dari forum mediasi yang dilakukan kemudian disepakati kedua belah pihak bahwasanya permasalahan sengketa lahan akan di selesaikan secara hukum.

Selanjutnya sebelum ada keputusan hukum, Camat dan Kades menghimbau agar pihak Junaidi dan Nurdin tidak melakukan aktivitas pemagaran pekarangan mesjid demi menjaga situasi Kamtibmas yg aman dan damai sampai dengan adanya putusan yg berkekuatan hukum.

Turut hadir dalam acara, Camat Batunadua Sdra Rabiul Hrp, Kasat Reskrim Polres Psp AKP Bambang Prayitno.SH, Danramil Kapten Inf Marianto, Kapolsek Batunadua Akp M Butar Butar, Kanit Tipikor Ipda Aguslim SH, Kanit Intel Polsek Aipda Raja Sam HRP, Camat Batuandua, Kades Pudun Julu Sdra Ginda HRP, Babinsa Serda Leo Malda, Bhabinkamtibmas Aipda Sudarmin serta sejumlah Anggota sat Intel polres P.sidimpuan.(Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *