MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE dengan rasa rendah hati sampaikan ucapan terima kasih kepada warga Medan. Karena atas dukungan dan pilihan warga, Dianya berhasil dan akan dilantik menjadi anggota DPRD Sumut pada 17 September 2024 mendatang.
“Terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah memberi kepercayaan kepada saya menjadi anggota DPRD Sumut. Dibalik kesuksesan saya, ada Bapak/ Ibu yang saya cintai mendukung saya,” papar Hasyim dengan rasa haru menyapa warga Medan Denai.
Pernyataan iti disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Minggu, (25/8/2024).
Pada kesempatan itu, Hasyim menyebut silaturahmi jangan sampai terputus. “Saya tetap siap menampung aspirasi Bapak/Ibu. Kendati saya nanti di DPRD Sumut, saya pasti turun menyerap aspirasi warga dan akan perjuangkan untuk direalisasikan,” sebut Hasyim.
Hasyim mengingatkan warga untuk tetap menjaga kesehatan. Tentu diawali menjaga kebersihan rumah hingga lingkungan tercipta kesehatan. “Saya gelar Sosper guna memberikan pemahaman dengan hak dan kewajiban terkait kesehatan. Kesehatan adalah harta segalanya maka jaga lah kesehatan,” ungkap Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.
Saat itu juga Hasyim menyampaikan kepada petugas Puskesmas agar memberikam dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada warga Medan apalagi yang prasejahtera menggunakan BPJS Kesehatan UHC JKMB.
Pada kesempatan itu juga diacara Sosper, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosper, mewakili Kecamatan Medan Denai Fairuddin Madjrul, Kapus Tegal Sari drg Kartika Anggreny Harahap, mewakili BPJS Kesehatan Fery Oliver Sinaga, mewakili PKH Erga Agus Haryati, toloh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (jns)