MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE dorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan melalui Puskesmas untuk menjalankan program Posyandu Lanjut usia (Lansia) dengan baik dan maksimal. Petugas Puskesmas diharapkan memberi pelayanan kesehatan dengan mengunjungi pasien lansia atau menjemput dibawa berobat.
“Petugas Puskesmas harus berkenan menjemput pasien lansia yang tidak sanggup datang berobat ke Puskesmas atau ke Posyandu,” ujar Hasyim SE.
Hal itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Platina Raya Komplek Kota Baru, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (14/7/2024).
Kepada petugas Puskesmas diharapkan terus meningkatkan pelayanan kesehatan. “Yang kurang baik pelayanan supaya ditingkatkan dan yang sudah bagus agar diipertahankan dan terus ditingkatkan,” paparnya.
Diakhir sambutannya, Hasyim SE berharap kepada Pemko Medan kiranya seluruh program terkait pelayanan kesehatan supaya berkelanjutan. Dengan harapan, masyarakat Medan benar benar merasakan pelayanan kesehatan yang prima. “Saat ini terkait pelayanan kesehatan dari Pemko Medan sudah cukup baik. Tetap masih perlu ditingkatkan,” sebut Hasyim.
Pada kesempatan itu diacara Sosper, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat Sosper, Kasi PPM Medan Deli Rinaldi Siregar, Kapus Titi Papan dr Erfiani S, mewakili PKH Hendra Fernandus, mewakili BPJS Ferri Oliver Sinaga, Seklur Titi Papan Syafwan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.(jns)