Hasil Pengembangan, Polsek Batang Toru Bekuk 2 Tersangka Kasus Narkoba

TAPSEL| Jelajahnews – Satuan Polsek Batang Toru Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap dua pria tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, usai dilakukan pengembangan, Rabu (12/3/2025) dini hari.

Keduanya tersangka yakni, AY (28) warga Desa Hutabaru Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel, selaku pembeli. Serta SH (56) warga Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel selaku penjual.

Kapolres Tapsel melalui Kapolsek Batang Toru AKP R N Tarigan, menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki diduga membawa barang haram ganja di areal SPBU Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru.

Kemudian, AKP R N Tarigan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hary Agus Pohan bersama anggota unit Reskrim Aipda J Simangunsong, Bripka M Saleh Siregar, Brigadir Randa SP untuk bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Sesuai informasi, personel Polsek Batang Toru menemukan seorang yang dimaksud yakni AY (28).Saat dilakukan pemeriksaan oleh personel, ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan tersangka setengah gulungan yang dilapisi lem yang diduga berisi ganja.

Selanjutnya, saat dilakukan interogasi pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari SH (56) warga Kelurahan Simatorkis, Angkola Barat.

Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim meluncur ke rumah SH (56). Hasilnya, tim menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan badan, titemukan 2 plastik berisi diduga ganja, serta sejumlah kertas dan kertas tiktak warna putih.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, setengah gulungan berlapis lem diduga berisi ganja, 1 plastik pembungkus diduga berisi ganja, saty plastik assoy warna merah diduga berisi ganja.

Dan, 1 plastik pembungkus diduga berisi ganja, 1 bungkus pembersih telinga, 1 bungkus kertas tiktok warna putih, 1 dompet warna hitam, 1 buah mancis warna biru, 1 unit handphone merek Infinix warna biru tua dan uang tunai Rp 426 ribu. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *