Halangi Petugas, Polisi Terpaksa Dobrak Rumah dan Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

TAPSEL| Jelajahnews.id – Seorang pria berinisial OSM (27), yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Kamis (25/07/2024) malam.

Dalam penangkapan terhadap OSM, ia sempat menghalangi petugas dengan mengunci pintu rumahnya. Namun, petugas tetap berhasil mengamankan OSM dengan mendobrak pintunya.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Jumat (26/07/2024) pagi, menjelaskan kronologi penangkapan warga Sayur Matinggi III tersebut.

Menurut AKP Salomo, pihaknya bersama Kepala Lingkungan setempat datang ke rumah OSM setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di Sayur Matinggi III.

“Saat kami tiba, pemilik rumah menghalangi dengan mengunci pintu dari dalam,” ungkap Kasat.

Setelah beberapa kali mencoba berbicara dengan cara baik-baik namun tak berhasil, pihaknya terpaksa mendobrak pintu rumah. Saat pintu terbuka, OSM berusaha melarikan diri tetapi berhasil diamankan.

“Dari pemeriksaan badan, kami menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan tiga paket kecil sabu dengan berat total 1,57 gram di tangan kiri OSM. Kami juga memeriksa rumahnya,” lanjut Kasat.

Dari penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat 0,14 gram di atas meja. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti tiga bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai Rp175 ribu, sebuah gunting, dan satu unit handphone.

OSM mengaku kepada petugas bahwa dirinya memperoleh sabu tersebut dengan membelinya dari seseorang berinisial S. OSM membeli sekitar 4 gram sabu seharga Rp800 ribu per gram dari S.

“Tersangka bersama barang bukti saat ini kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat. (P.Harahap)