TAPUT – Guru Agama di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara inisial SH resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing juga membenarkan penahanan terhadap tersangka SH. Sementara, SH dijemput dari rumahnya pada Kamis (24/3/2022) pukul 10.00 WIB.
Awalnya SH diperiksa sebagai Saksi oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari hasil pemeriksaan, status SH ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung di tahan pada Jumat (25/3/2022) selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, SH yang berprofesi sebagai guru agama di sebuah sekolah dasar (SD) Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara. SH diduga mencabuli 2 siswi di ruang kelas IV SD sejak Desember 2021.
Akibat perbuatannya, SH, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya dilaporkan orang tua korban ke SPKT Polres Taput, Jumat (18/3/2022) lalu.
MH (43) orang tua korban sebut saja Bunga (12) melaporkan SH kepada Polisi, setelah dapat laporan dari anaknya.
Awalnya, sekitar bulan Desember 2021 guru korbam inisial SH memeluk korban dan memegang payudarahnya dengan alasan agar semakin besar. Setelah itu korban diberi uang jajan Rp 2000.
Lantaran takut terhadap gurunya, saat itu korban Bunga tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya.
Aksi bejat itu dilakukan SH di ruang kelas IV. Sebelum menjalankan aksinya dan saat tak ada orang lain di kelas, korban di suruh membawa teh manis ke ruang kelas.
Puncaknya pada Jumat (18/3/2022) korban memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Mendapat informasi itu, MH langsung melaporkan peristiwa kepada Kepala Sekolah.
Kemudian, sorenya harinya, SH dan Kepala Sekolah mendatangi orang tua korban di rumahnya untuk meminta maaf. Namun, seluruh keluarga korban tidak menerima dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Tapanuli Utara.
Sementara, Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing membenarkan laporan orang tua korban. Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Setelah kita menerima pengaduan di SPK, terungkap bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya terhadap siswanya bukan hanya untuk satu orang. Ada dua korban yaitu si Mawar (12) siswa yang sama di sekolah tersebut,” papar Barimbing.
Awalnya korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya itu kepada orang tuanya. Korban baru menceritakan peristiwa itu pada Jumat (18/3/2022), yang langsung ditanggapi orang tua korban dengan membuat laporan ke Polres Taput.
“Sorenya tanggal 18 Maret, guru tersebut bersama kepala sekolah mendatangi orang tua korban di rumahnya untuk minta maaf. Namun seluruh keluarga korban tidak terima dan akhirnya melapor ke Polres Taput,” tukas Baringbing, Rabu (23/3/2022).
Ia juga mengatakan kasus ini sedang didalami. Polisi akan memanggil terlapor untuk diperiksa.
“Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Korban dan orang tuanya sudah kita periksa, selanjutnya saksi-saksi lain juga akan kita periksa. Setelah itu, terlapor akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan,” jelas Baringbing. (JNS/r)