LABUHANBATU – Sang gembong narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak (40) divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumatera Utara, Selasa (22/2/2022) sore.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN, Delta Tamtama didampingi hakim anggota, Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan juga menghukum Man Batak dengan denda Rp5 miliar.
“Jika denda tidak dibayarkan ditambah dengan hukuman 6 bulan penjara,” ujar majelis hakim.
Pengadilan juga memutuskan menyita 2 mobil mewah merk Jeep Rubicon warna kuning, Mitsubishi tipe X Pander warna hitam No BK 1681 YE.
Selain itu sejumlah asset berupa tanah juga disita, yakni sebidang tanah yang terdapat bangunan rumah di Jalan Pulau Padang Merbau Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Irman Pasaribu dengan luas 788 M².
Kemudian, menyita sebidang tanah pertanian di Jalan Pulau Padang, Kecamatan Rantau Utara dengan luas 19998 M², sebidang tapak rumah di Kecamatan Padang Matinggi atas nama Hilmi Sagala dengan luas 359 M².
Selanjutnya, sebidang tanah pertanian di Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara seluas 20.000 M², sebidang tanah untuk bangunan Rumah di Aek Paing Bawah 2 Kecamatam Rantau Utara dengan luas bangunan 395 M².
Selain itu, sebidang tanah pertanian di Kecamatan Padang Matinggi, Rantau Utara, dengan bukti sertifikat no 805 atas nama Darmansyah Ritonga dengan luas 17.960 M², 1 sertifikat no 433 atas nama Siti Anggun lokasi Desa Padang Matinggi, Kecamatan Bilah Hulu.
Tidak hanya itu, sebidang tanah pertanian dengan luas 20000 M², 1 sertifikat no 431 atas nama Batara Oloan Siregar lokasi Padang Matinggi Kecamatan Bilah hulu, dan sebidang tanah pertanian dengan luas 20.000 M².
Sementara, uang di rekening Bank Mandiri atas nama Irman Pasaribu dengan saldo akhir Rp33.755.859, rekening Bank BRI atas nama Irman Pasaribu, dengan saldo akhir Rp98.999.600,39 dirampas untuk negara.
Sedangkan, beberapa asset lainnya dikembalikan kepada terdakwa, berupa mobil Pajero Sport warna hitam, mobil L200 warna putih atas nama Pandapotan Sirait dan sertifikat No 175 atas nama Poldung Munthe di Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.
Sebidang tanah perkarangan diatasnya terdapat bangunan rumah dengan luas 1998 M², 1 sertifikat no 481 atas nama Firman Pasaribu lokasi Desa Perdamean Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah pertapakan diatasnya berisi bangunan dengan luas 78 M², 1 sertifikat atas nama Nurainun lokasi Desa Soldengan.
Kemudian, sebidang tanah pertapakan dengan luas 82 M² dan surat roya Bank Mestika, 1 sertifikat no 803 atas nama Rafi Hasibuan lokasi Padang Matinggi dengan luas 20.000 M², sebidang tanah dan bangunan rumah kontrakan dengan 21 pintu di Jalan Dewi Sertika Kecamatan Rantau selatan dengan luas bangunan 795 M² dan sebidang tanah pertanian di Bilah Hulu dengan luas 20.000 M² dikembalikan kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui Kasi Intel, Firman Simorangkir didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari Siregar dan Daniel Tulus M Sihotang menyatakan banding.
JPU pun menilai bahwa seluruh asset Irman Pasaribu alias Man Batak harus disita negara dan dipidana seumur hidup. (JNS/r)