Gelapkan Uang KUR Warga Tapsel, Oknum Pegawai Bank Mandiri Dilaporkan Ke Polisi

TAPSEL– Nahas nasib ke tiga orang warga Ampolu Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga menjadi korban penggelapan dan penipuan uang pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan.

Tiga koban dugaan penggelapan uang tersebut yakni Buston Gulo(37), Marwan Lubis(36), Tamrin Sitohang. ketiga korban ini warga Ampolu Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

banner 650x350

Kepada awak media, Marwan Lubis beserta korban lainya melalui pengacaranya, Awaluddin Harahap,SH menceritakan kronologis kejadian ini berawal dari tawaran pinjaman program KUR dengan bunga murah dari seorang oknum markerting bank Mandiri bernama Hasbi Arswandi Nasution.

Dalam pinjaman uang KUR tersebut, Marwan memberikan jaminan akte kebun Sawit 2 Hektar dan surat jual beli kaplingan dengan pinjaman Rp 80 juta, sementara jaminan Bustom Gulo, 1,5 Hektar kebun sawit total pinjaman Rp 70 juta dan Thamrin Sitohang memberikan jaminan surat tanah juga dengan pinjaman Rp 50 juta.

“Jadi, total pinjaman uang Kur ketiga korban klienya sekitar Rp 200 juta,” ucapnya kepada awak media di Polres Padang Sidempuan, Jum’at (31/03/2023).

Jadi, lanjut Awaluddin, oknum marketing bank Mandiri ini memberitahukan persyaratan untuk kredit pinjaman KUR. Setelah korban melengkapi persyaratanya tersebut, sekira tanggal 6 bulan tiga tahun 2022 mereka ke bank Mandiri menandatangani kontrak dan memberikan jaminan surat tanah, lalu diberikan buku tabungan dengan saldo yang kosong.

Setelah itu, klienya menelepon Hasbi marketing bank Mandiri itu dan menayakan kenapa saldonya kosong, si Hasbi menjawab di tunggu dulu karena ada lagi yang kurang persyaratan pinjamanya, kalian lengkapi lah dulu, kata Hasbi kepada klienya.

Persyaratanpun dilengkapi, kata Awaluddin, lalu mereka menelepon Hasbi lagi bahwasanya persyaratan yang di minta sudah dilengkapi, tapi si Hasbi mengatakan persyaratanya masih kurang, untuk menambahi photo mereka bersama bibit sawit.

Kemudian semua persyaratan mereka lengkapi, dan mereka menelepon Hasbi marketing Bank Mandiri, namun pinjaman yang mereka ajukan terus di cancelnya. hingga di bulan 7 tahun 2022 tidak ada pencairan.

Dan bagai disambar petir ketika petugas memberikan surat teguran pembayaran angsuran yang menjelaskan pada mereka angsuran kredit mereka di bank Mandiri berjalan dan menunggak mulai tanggal 21 Desember 2022 dengan pembayaran sebesar 6 Jutaan.

“Kami kaget sekali, padahal buku tabungan yang diberikan kosong dan sampai saat ini belum menerima pinjaman itu. Setelah kami menerima surat teguran angsuran yang diberikan Bank Mandiri, kami langsung datangi Bank tersebut,” ungkap korban bernama Buston.

Di Bank Mandiri Cabang Kota Padang Sidempuan, Sambung Bustom, mereka menemui Supervisor bernama Sabam Harianza, yang menjelaskan bahwa pinjaman yang diajukan mereka sudah cair yang diambil oleh terduga marketing bernama Hasbi.

Dan hari itu juga korban dan Supervisor Bank Mandiri itu berangkat ke rumah terduga pelaku, disana mereka hanya menemui orang tua korban. Dari tindakan terduga pelaku, orang tua mengakui dengan tindakan anaknya sebagai pelaku dan membuat surat perjanjian pengembalian dana kepada korban dalam kurun waktu sampai 23 September 2022.

Dalam surat perjanjian juga menyatakan, apabila pelaku tidak melakukan pengembalian sesuai perjanjian, maka pihak korban akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Berjalannya waktu hingga tidak ada etikad baik untuk mengembalikan dana pinjaman korban, pihak korbanpun melalu pengacaranya Awaludin Harahap,SH membawa kasus tersebut perdata ke pengadilan, namun hasil dari pengadilan tidak ada kalah dan menang.

Hal ini membuat korban merasa heran dan seterusnya korban membuat laporan ke Polres Padang Sidempuan atas hal yang mereka alami. Dalam laporan itu, pihak Polres Padang Sidempuan langsung merespon cepat dan membuat LP/V/127/lll/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumut pertanggal 31/03/23.

Sementara pihak menejer Bank Mandiri ketika dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, melalui satpam bank Bank Mandiri mengatakan, untuk konfirmasi tunjukan ID car dan surat tugas, lalu awak media menunjukan legalitasnya.

Kemudian satpam mengatakan lagi, harus buat temu janji dan di tuliskan apa hal yang ingin di tanyakan setelah itu mereka akan menjawabnya dan itupun di sampaikan awak media kepada satpam Bank Mandiri.

Lalu awak media disuruh menunggu kabar dari pihak Bank Mandiri, namun sampai saat ini pihak bank Mandiri tidak memberikan penjelasan terkait hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan. (JN-Irul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Maling kalau jujur ya bukan pencuri namanya.lagian mana ada yg mengakui nya .korek sana korek sini wong nama pemilik tanah dibuat nama org lain.