P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Masyarakat harus berhati-hati melakukan transaksi penarikan uang di mesin ATM Bank Mandiri di malam hari, pasalnya sistemnya bisa eror dan uang tidak bisa ditarik sementara Saldo dipotong.
Selain itu, transaksi penarikan uang tersebut juga tidak mengeluarkan surat resi. Hal ini dirasakan oleh Nasabah Bank Mandiri berinisial RKD (37) tahun warga Kota Padangsidimpuan, Selasa (11/03/25)
Dalam hal ini, ia merasa ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum service mesin ATM Bank Mandiri di Kota Padangsidimpuan yang tidak bertanggung jawab.
Kecurigaan itu timbul ketika penarikan uang, bagian cash dispenser tertutup rapat dan tiba-tiba mesin ATM menjadi eror, dan disitulah kesempatan oknum dengan modus servis mesin ATM.
Menurutnya, kecurangan ini merupakan modus pencurian uang di ATM. Ia mengungkapkan, hal ini sudah dilaporkannya ke Cabang Kantor Bank Mandiri Kota Padangsidimpuan sebanyak 3 kali hingga kini Saldonya belum dikembalikan oleh pihak Bank Mandiri.
Diceritakan RKD, peristiwa itu terjadi berawal, saat korban nasabah Bank Mandiri atas nama Rahmat Khairul Daulay, melakukan transaksi penarikan uang di ATM di Cabang Bank Mandiri Kota Padangsidimpuan, Kamis (20/02/25).
Dalam transaksi tersebut, korban melihat monitor mesin ATM Mandiri tiba-tiba eror, sementara uang yang ditarik tidak keluar dari mesin ATM Mandiri.
Korbanpun sempat panik dan menunggu masin kembali normal. Usai mesin ATM normal, kemudian korban melakukan transaksi cetak mutasi dan terlihat dalam cetak mutasi uang korban dipotong sebanyak Rp 500.000.
Iapun kembali melakukan transaksi check Saldo memastikan apakah uangnya terpotong. Ketika Saldo terbuka, korban melihat uang terpotong sebanyak Rp 500.000.
Melihat saldonya dipotong, korban pun mulai panik dan menceritakan hal tersebut ke Security Bank Mandiri yang saat itu bertugas. Dalam keluhan itu, security satpam bank menenangkan korban dan mengatakan, saldo korban besok pasti kembali dengan sendirinya.
Tak sabar menunggu saldo yang dipotong, korbanpun mendatangi Cabang Bank Mandi Kota Padangsidimpuan, pada Jum’at (21/02/25). Di pelayanan bank Mandiri itu, korban dilayani oleh pak Sandi dimana korban diarahkan agar membuat laporan.
Setelah membuat laporan yang dibantu pak Sandi, korban disuruh agar menunggu paling lama 14 hari kerja terhitung dari pengajuan laporan.
Pada tanggal 28 Februari 2025, korban kembali datang ke Cabang Bank Mandiri Kota Padangsidimpuan dan menemui Pak Sandi menanyakan pengajuan laporan tersebut. Dalam keterangan pihak bank, laporan korban belun melampirkan nomor resi transaksi, dan akhirnya membuat laporan ulang.
Memasuki hari ke 12 dari laporan pengajuan laporan pertama pada Senin, 10 Maret 2025, korban mengkonfirmasikannya lagi ke Pak Sandi, dan dari hasil pengajuan laporan tersebut dinyatakan di Riject (Dibatalkan).
Mendengar info tersebut, korban kembali mendatangi kantor Cabang Bank Mandiri dan mempertanyakan apa alasannya dibatalkan, pihak bank mengatakan dikarenakan transaksi penarikan uang sudah diambil korban, padahal tidak uang tersebut tidak keluar dan Saldo tidak dikembalikan.
“Kalaulah saya sudah ambil, apa buktinya?, kan ada Kamera di Mesin ATM dan CCTV diruangan ATM itu. Disistimnya pasti ada pertinggal vidio lengkap dengan waktu dan tanggalnya,” sebut korban.
Selanjutnya pak Sandi dari pihak Cabang Bank Mandiri Padangsidimpuan sebagai penghubung nasabah menyarankan agar membuat laporan banding, kemudian laporan banding dibuat dan suruh menunggu paling lama terhitung 6 hari kerja.
Dari hal ini, korban merasa dirugikan secara materi dan waktu. Hingga kini saldo yang dipotong oleh pihak Bank Mandiri belum dikembalikan. (JN-Tim)